Pemda Lombok Tengah Tak Berdaya Kontrol Ritel Modern

Langgar Perbup, Menjamur sampai 83 Unit

Ilustrasi Ritel Modern
Ilustrasi Ritel Modern

PRAYA – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah betul-betul tak berdaya berhadapan dengan ritel modern Alfamart dan Indomaret.

Keberadaanya bukannya bisa dikontrol tetapi malah semakin menjamur. Bayangkan saja, hingga saat sudah ada 83 ritel modern jenis Alfamart dan Indomaret yang berdiri di wilayah Lombok Tengah. Terdiri dari 51 Alfamart dan 32 Indomaret. ‘’Jumlah ini tak menutup kemungkinan akan terus bertambah setiap tahunnya,’’ kata Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lombok Tengah, Lalu Hamid Iskandar, Kamis kemarin (28/9).

Baca Juga :  DPRD NTB Dorong Ritel Modern Jual Produk Lokal

Yang lebih disesalkan Iskandar, rata-rata ritel modern ini tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Pembelanjaan Toko Modern. Perbup ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern. Semua peraturan ini dilanggar ritel modern yang berdiri di Lombok Tengah, karena tidak menjalankan instruksi dari peraturan tersebut.

Baca Juga :  HIPMI Sesalkan Kepala Daerah Obral Izin Ritel Modern

Iskandar lantas menyebut, dalam perbup tersebut ada tiga perjanjian atau syarat yang tertuang antara pemda dengan pihak Alfamart dan Indomaret. Yaitu, pihak ritel modern harus menjalin mitra kerja dengan industri kecil menengah (IKM) dan usaha kecil menengah (UKM), dan warga bisa menjadikan ritel modern itu sebagai distributor bagi masyarakat dengan ketentuan harga lebih murah dari harga pasaran. ‘’Tapi faktanya tidak. Semua itu tidak ada yang dilakukan ritel modern ini,’’ sebutnya.

Komentar Anda
1
2
3