Pembangunan Pusat Oleh-oleh Sasaku Dihentikan Sementara

DISETOP: Pembangunan Sasaku disetop oleh Pemda KLU karena belum mengantongi izin. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Aktivitas pembangunan pusat oleh-oleh Sasaku di area Pelabuhan Teluk Nara dihentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU). Pasalnya, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin saat melakukan pembangunan.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda KLU H. Rusdi mengatakan, ada laporan dari masyarakat setempat terkait pembangunan pusat oleh-oleh itu yang diduga tidak mengantongi izin. Kemudian tim penertiban turun ke lapangan menindaklanjuti.

Lalu surat teguran untuk menghentikan kegiatan telah dilayangkan sehingga diharapkan Sasaku mengikuti prosedur lebih dahulu dengan menyelesaikan segala administrasinya. “Kita sudah berikan surat teguran untuk hentikan pekerjaan itu sementara,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak melarang investor menanamkan modal. Hanya saja ada tata ruang atau izin yang mesti diselesaikan lebih dahulu. Meskipun di sana merupakan zona dukungan pariwisata, tetap harus dikonsultasikan lebih dahulu sebelum membangun. “kita tidak melarang investasi, tapi harus dikondisikan. Izin, jenis bangunan, dan konstruksinya harus jelas. Yang jelas kita sudah layangkan surat, tolong hargai kami daripada kita berbuat yang tidak-tidak nanti,” jelasnya.

Baca Juga :  KLU Tampilkan Masjid Kuno Bayan

“Dan jika belum diindahkan kami akan lakukan rapat kemudian menindak lagi secara tegas,” imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perizinan, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KLU Furqon mengatakan, memang benar selama ini Sasaku belum mengantongi izin apapun menyangkut pembangunan tersebut. Berbicara mengenai aturan roi pantai daerah yaitu 100 meter dari pantai, dirasa belum mematuhi. Maka dari itu ketika surat teguran sudah diberikan, diharapkan pengusaha yang bersangkutan mau untuk mengurus izin lebih dahulu.

Baca Juga :  Tim Labfor Selidiki Kebakaran Vila Kelapa

“Kalau kita terkait dengan izin membangunnya belum ada proses itu yang kita lakukan tindakan. Sudah diminta untuk setop, tergantung progres tim ini harus diperhatikan termasuk roi pantai,” katanya.

Jika tidak ada itikad baik mengurus izin, maka ada tim penertiban yang akan mengambil langkah tegas lebih lanjut. “Makanya seharusnya prosesnya perizinan dulu. Untuk ranah penertiban ada di pembangunan, nanti kita lihat,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda