Instruksi Gubernur Dicueki Para Pembalak, Illegal Logging Masih Marak

Madani Mukarom
Madani Mukarom

MATARAM—Pemerintah Provinsi NTB telah mengeluarkan surat instruksi gubernur tentang moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu di wilayah NTB.

Instruksi tersebut sebagai salah satu upaya menyelamatkan nasib hutan yang kondisinya semakin parah.
Tujuan utamanya agar tidak ada lagi terjadi illegal logging atau pembalakan liar. Namun di lapangan, sayangnya masih saja ada oknum yang nekat melakukan pembalakan hutan. “Masih tetap ada illegal logging,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, H Madani Mukarom.

Mukarom menegaskan, seluruh jenis kayu yang ada di wilayah NTB dilarang untuk ditebang. Apapun alasannya, penebangan dan penjualan kayu sudah tidak boleh terjadi lagi. Perusahaan yang memiliki izin resmi, juga masih dilarang melakukan penebangan. Izin boleh kembali digunakan setelah moratorium dibuka. “Yang melakukan penebangan pohon, sudah ditertibkan oleh petugas,” ungkap Mukarom.

Selain itu, pihaknya juga menemukan ada oknum-oknum yang menyembunyikan kayu. Pasalnya, saat ini belum bisa dijual karena masih moratorium. “Tapi ada juga yang disembunyikan pelaku,” kata Mukarom.
Mukarom sendiri belum bisa memastikan sampai kapan moratorium berlaku. Bisa jadi, nantinya juga dibuka terbatas hanya untuk perusahaan yang memiliki izin.

Baca Juga :  Tarawih Boleh, Bukber Dilarang

Satu hal yang pasti, saat ini NTB butuh bernafas. Setelah berlaku setahun, tentu akan ada evaluasi yang akan dilakukan. “Mungkin nanti ketika moratorium dibuka itu hanya bagi yang punya izin. Karena banyak yang dompleng di izin itu masalahnya. Yang nebang, babat. Makanya kasi nafas setahun ini,” ujar Mukarom.
Praktik dompleng izin, telah banyak ditemukan. Terutama di wilayah Pulau Sumbawa. “Jadinya kita ngontrolnya berat. Karena kayu yang dibisniskan ini juga banyak merusak. Untuk oven tembakau juga banyak sih. Peran serta pemerintah desa sangat penting untuk sama-sama kita lakukan pengawasan,” ucapnya.

Beberapa perusahaan besar diketahui sejak lama mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Diantaranya PT Sadhana Arifnusa di wilayah Lotim, Loteng dan KLU seluas 3.881 hektar. Izin tersebut diperoleh sejak 2011 dengan nomor SK.256/Menhut-II/2011.
Berikutnya, PT Usaha Tani Lestari yang mengelola 22.820 hektar hutan di wilayah Dompu dan Kabupaten Bima. Selanjutnya PT Koin Nesia seluas 41.960 hektar di wilayah Bima sejak 2009. Kemudian PT Agro Wahana Bumi (AWB), perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA). Perusahaan tersebut mendapatkan izin sejak 2013.

Baca Juga :  Kembali Dinyatakan Positif Covid-19, Bos PT Shinta Gagal Lagi Diperiksa

Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan NTB. Pemerintah tidak akan bisa menjaga hutan tanpa dukungan dari masyarakat. Persoalannya selama ini, pemerintah terus menjaga hutan dan melakukan reboisasi. Namun sebagian oknum masyarakat terus juga merusak hutan. “Ini yang kita sayangkan. Sekeras apapun kita berusaha, kalau pola pikir sebagian masyarakat tidak berubah, ya sia-sia,” ucap gubernur. (zwr)

Komentar Anda