Pemanfaatan DAK Fisik Lotim Dapat Apresiasi

illustrasi

SELONG – Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Lombok Timur menjadi terbaik I nasional. Dan di tahun 2013 Pemkab Lombok Timur tetap akan bisa mempertahankan capaian tahun 2022 menjadi daerah dengan pengelolaan  DAK fisik terbaik pertama secara nasional.

Diketahui sampai Juli 2023 pengelolaan DAK Fisik Lombok Timur masih menjadi yang terbaik kedua nasional. Di sisa waktu tahun 2023 yang tersisa tinggal beberapa bulan lagi, Lombok Timur pengelolaan DAK Fisik akan semakin lebih maksimal.” Berdasarkan informasi yang dikeluarkan kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Selong Lombok Timur naik tiga grade dari posisi 5 pada bulan Juni 2023 menjadi posisi II di bulan Juli secara nasional. Ini masih berjalan dan kami yakin pada akhir tahun 2023 ini Lotim bisa mempertahankan sebagai daerah terbaik I pengelolaan DAK fisik secara nasional,” kata Kepala BPKAD Lombok Timur H. Hasni.

Baca Juga :  Densus Tangkap Terduga Teroris di Lotim, Ini Kata Tetangga HSN

Untuk mencapai posisi terbaik terang dia, tentunya harus didasarkan pada kinerja semua pihak agar tidak terjadi miss antara program kegiatan yang telah dianggarkan di APBD dengan pagu yang diperoleh. Karena diakui, pagu yang diperoleh berkisar pada pekan kedua atau ketiga bulan September. Meski surat resmi belum keluar kata Hasni, tetapi oleh Kementerian Keuangan untuk menjaga agar tidak ada pihak-pihak yang bermain, Pemda dikirimi surat pemberitahuan melalui website khusus untuk disampaikan ke WhatsApp Group BPKAD.” Agar jangan sampai ada pihak lain yang mengaku jika anggaran yang telah diterima oleh Pemkab Lotim seolah-olah melalui perjuangan pihak tertentu. Padahal, kami sudah memperoleh anggaran itu langsung melalui Kementerian keuangan,” ungkapnya.

Selain itu tambah Hasni, untuk Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah dijadwalkan pada bulan Juni untuk kemudian dibahas dan ditetapkan pada bulan Juli dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya. Tentunya dengan melihat usulan-usulan dari masing-masing OPD. Dalam penyusunan APBD terutama dana DAK dalam bentuk gelondongan karena belum keluar surat resmi dari kementerian. Selanjutnya, dilakukan penyesuaian antara KUA PPAS R-APBD jika petunjuk teknisnya sudah keluar.”Sebelum penetapan APBD pada tanggal 30 Nopember paling lambat biasanya petunjuk teknis sudah keluar. Sehingga dilakukan penyesuaian. Terkadang ada perbedaan antara KUA PPAS dengan RAPBD yang ditetapkan sehingga dilakukan harmonisasi penyesuaian,” sebut Hasni.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Lindungi 12.656 Petani Tembakau Lewat Jamsostek

Untuk penyesuaiannya, lalu dibuatkan berita acara persetujuan perubahan antara eksekutif dan legislatif. Terkadang pula, walaupun petunjuk teknis telah keluar, tetapi harus dilakukan pula perubahan Peraturan Bupati (Perbup).(lie)

Komentar Anda