
SELONG – Sebanyak 12. 656 petani tembakau di Lombok Timur mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023. Total anggaran yang digelontorkan yaitu sebesar Rp 1,92 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
Perlindungan BPJS ini tak lain sebagai salah satu bentuk perhatian yang diberikan Pemkab Lombok Timur ke para petani tembakau. Terlebih lagi Lombok Timur merupakan daerah penghasil tembakau terbesar di NTB juga petani tembakaunya sangat banyak. Maka sangat pantas para petani tembakau ini mendapatkan perlindungan BPJS karena profesi ini juga memiliki risiko tinggi sama seperti pekerjaan yang lain. “ Kita telah undang sejumlah petani tembakau yang ada di 18 kecamatan. Sebagai sampel 12. 656 petani tembakau di Lotim yang mendapatkan BPJS dengan alokasi anggaran dari DBHCHT sebesar Rp 1,92 miliar,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Lombok Timur Muhammad Hairi kemarin.
Sementara itu Sekda Lombok Timur HM. Juaini Taofik menambahkan, berkaitan dengan DBHCHT ini ada pos untuk Pemerintah Provinsi (Pemrov) dan juga untuk kabupaten. Namun biasanya kata dia sebelum dilakukan penyusunan anggaran pasti akan koordinasi antara Pemrov dengan pemerintah berkait dengan alokasi penggunaan DBHCHT.”Intinya komitmen kita adalah bisa melanjutkan program ini untuk waktu mendatang. Karena kita hitung, kalau kita punya uang Rp 1,92 miliar kemudian kita bagi cuma- cuma ke 12 ribu sekian petani tembakau kita, maka yang mereka dapatkan tak seberapa,” terang Juani.
Namun beda halnya ketika anggaran tersebut digunakan untuk mengakomodir para petani tembakau mendapatkan program BP Jamsostek, dipastikan manfaatnya jauh lebih besar. Ketika mereka telah mendapatkan perlindungan melalui program ini, kalau terjadi hal – hal yang tidak diinginkan entah itu kematian dan lainnya maka keluarga yang ditinggalkan akan bisa mendapatkan asuransi.” Inilah kelebihan dari program ini. Bantuan asuransi yang didapatkan adalah 9 bulan disesuaikan dengan musim mereka bertani,” tandasnya.(lie)