Pelaku Jambret Asal Gunung Sari Dihakimi Warga

JAMBRE : AJ, pelaku jambret saat dikepung warga di Dusun Mapak Barat Desa Kuranji kemarin.(IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Polisi menyelamatkan seorang pelaku jambret, AJ (38) asal Gunung Sari, dari amarah warga setelah yang bersangkutan ditemukan menjambret HP korban di pinggir jalan Dusun Mapak Barat Desa Kuranji Dalang Kecamatan Labuapi, Senin (23/5) sekitar pukul 14.30 wita.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, IPTU I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan pihaknya mengamankan satu orang pelaku.“Pelaku berinisial AJ, laki-laki (38) asal Kecamatan Gunungsari. Korbannya adalah seorang anak usia tujuh tahun,” ungkapnya, Jumat (27/5).

Saat itu korban sedang menuju rumah Kadus untuk mendapat wifi internet untuk bermain game.“Namun di pertengahan jalan, tepatnya di depan rumah kepala Dusun, tiba-tiba AJ dengan mengendarai sepeda motor merampas HP korban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Budi Subagio Minta Status Tersangka Dihapus

Saat melakukan aksinya, AJ mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dan merampas HP Redmi 9C milik korban..“Saat itu juga korban berteriak  maling, kemudian warga berdatangan kemudian langsung menarik pelaku dari atas sepeda motornya. Sehingga pelaku terjatuh,” terangnya.

Dusun Mapak Barat  mengamankan pelaku dengan membawanya masuk ke rumahnya untuk menghindari kemarahan warga. Setelah itu Kadus menghubungi polisi.“Sehingga kami dari Polsek Labuapi bersama Tim Puma Polres Lobar  mengevakuasi pelaku. Yang mana saat melakukan evakuasi terhadap pelaku terdapat amukan dari warga,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ketiduran, Mobil Mogok, Maling Ternak Diringkus

Karena sempat diamuk warga, sehingga pihak kepolsian membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara. Saat ini kasusnya telah ditangani di Polsek Labuapi, untuk pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(ami)

Komentar Anda