Budi Subagio Minta Status Tersangka Dihapus

Budi Subagio Minta Status Tersangka Dihapus
PRAPERADILAN : Suasana sidang praperadilan atas pemohon Budi Subagio terhadap Kejaksaan Tinggi (kejati) NTB di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat kemarin (16/6). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Sidang gugatan praperadilan atas pemohon Budi Subagio, tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat pengering padi (vertical dryer) di Dinas Pertanian (Distan) NTB terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.  Agenda kali ini untuk mendengarkan replik pemohon atas jawaban (eksespsi) termohon yang sudah dibacakan dalam sidang sebelumnya.Dalam replik yang dibacakan oleh Agus Sugiarto selaku penasehat hukum tersangka mengungkapkan, pemohon tetap berpegang pada dalil-dalil permohonan pemohon dan menolak semua yang didalilkan termohon dalam jawabannya.

Ia mengatakan bahwa tidak benar proses penydikan dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon telah dilakukan secara profesional dan proporsional. ‘’ Penetapan pemohon sebagai tersangka dalam surat panggilan Nomor PRINT-03/P.2/Fd.1/05/2017 tidak dicantumkan pasal yang disangkakan oleh penyidik. Sehingga menurut pemohon penyidik terlalu terburu-buru atau premature menetapkan pemohon sebagai tersangka. Sehingga jelas apa yang menjadi dasar sangkaan termohon kepada pemohon,’’ ujarnya dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal A Suryo Hendratmoko, Jumat kemarin (16/6).

Pemohon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  pada proyek pengadaan alat pengering padi (vertical dryer) di Dinas Pertanian (Distan) NTB tahun 2015 yang didalilkan oleh termohon telah melakukan pelanggaran pedoman teknis dan telah melakukan penyimpangan adalah alasan yang tidak benar. Dikarenakan pemberian bansos kepada kelompok tani (poktan) Sayang Daye II Kelurahan Sayang-Sayang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram sudah melalui verifikasi yang dilakukan oleh tim teknis dan atas rekomendasi dari tim teknis. Kemudian bansos berupa vertical dryer diberikan kepada poktan Sayang Daye II. ‘’ Jadi yang didalilkan oleh termohon mengenai pelanggaran pedoman teknis itu tidak benar,’’ katanya.

Baca Juga :  Pelaku Teridentifikasi, Polisi Buru Perampok Sekaroh

Selanjutnya, pemohon juga menyoroti penyitaan yang dilakukan penyidik bertentangan dengan KUHAP pasal 38 ayat 1. Yaitu penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat. ‘’ Sedangkan yang dilakukan oleh termohon di dalam melakukan penyitaan, tidak ada surat izin dari pengadilan. Sehingga penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah menurut hukum,’’ ungkapnya.

Kemudian alat bukti berupa keterangan saksi-saksi yang termohon kaitkan dengan barang bukti dan termohon miliki adalah tidak benar dan penuh kesewenang-wenangan penyidik selaku penegak hukum. Untuk itu, pemohon secara tegas menolak seluruh bukti-bukti yang termohon ajukan dalam perkara tersebut. ‘’ Sebab faktanya dengan bukti permulaan yang termohon miliki, termohon tidak dapat menentukan pasal-pasal yang disangkakan kepada pemohon. Dimana seharusnya dengan adanya bukti permulaan, termohon sudah memiliki keyakinan dalam perkara ini untuk menentukan pasal-pasal apa saja yang disangkakan kepada pemohon. Tapi kenyataannya hingga saat ini termohon tidak juga dapat menentukan pasal-pasal yang disangkakan kepada pemohon,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Kejati Telusuri Penyewa Lahan PT GTI

Atas uraian yang sudah dibacakan, pemohon membacakan permintaan kepada majelis yang mensidangkan perkara tersebut. Diantaranya meminta majelis untuk menolak jawaban termohon untuk seluruhnya.  Kemudian menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. ‘’ Kami meminta majelis menyatakan surat perintah penyidikan nomor : Print-03/P.2/Fd.1/05/2017/tanggal 22 Mei 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan dan penyaluran vertical dryer tahun 2015 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan yang mengikat,’’ pintanya.

Ia juga meminta kepada majelis bahwa  hasil audit kerugian keuangan Negara (PKN) sebesar Rp 668.000.000 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum . ‘’ Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan dan penyaluran vertical dryer tahun anggaran 2015 adalah tidak sah dan tidak benar,’’ tandasnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan jawaban replik (duplik) dari termohon. ‘’ Sidang dilanjutkan hari Senin (19/6) pekan pekan depan dengan agenda pembacaan duplik dari termohon,’’ ujar A Suryo Hendratmoko menutup persidangan.(gal)

Komentar Anda