Pelaku Curas Ditangkap di Rumah Mertua

Pelaku Curas Ditangkap di Rumah Mertua
CURAS : Si’un (39), pelaku Curas asal Desa Lenek Baru Kecamatan Lenek, yang berhasil ditangkap polisi di rumah mertuanya di Kalijaga Kecamatan Aikmel kemarin sekitar pukul 01.30 Wita.( Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG– Aparat Polres Lombok Timur menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Tirtanadi Kecamatan Labuhan Haji beberapa waktu lalu. Pelaku yang ditangkap adalah Si’un (39), warga Desa Lenek Baru Kecamatan Lenek, ia ditangkap di rumah mertuanya di Kalijaga Kecamatan Aikmel kemarin sekitar pukul 01.30 Wita.” Karena pelaku berusaha melarikan diri, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak lurus menembus betis kirinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama, kemarin.

Adapun kronologisnya kejadian,pelaku melakukan aksinya pada malam hari bersama rekan-rekannya. Si’un pada saat kejadian menjadi eksekutor yakni mendobrak pintu rumah korban dan masuk. Setelah masuk ke dalam rumah korban, ia menodongkan parang ke korban dan meminta barang-barang berharga. “ Pelaku dan tiga temannya menggeledah rumah korban dan berhasil mengambil barang berharga korban berupa dua unit HP, uang tunai dan lain-lain,” ungkapnya.

Korban berteriak minta tolong.Satu pelaku atas nama Aainul berhasil ditangkap warga. Informasi dari Zainal lah yang memudahkan polisi menangkap Si’un.

Ia ternyata seorang residivis kasus Curas yang pernah dihukum penjara. Sementara satu temannya atas nama nama Zainul itu, berhasil diringkus lebih awal. Dua lagi masih dalam pengejaran. Identitas mereka sudah dikantongi. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang banyak.(wan)

Komentar Anda