Pejabat Loteng Terancam Dilaporkan

Pejabat Loteng Terancam Dilaporkan
AKSI: Sejumlah massa aksi berpakaian seragam cokelat diduga ASN Pemkab Lombok Tengah ikut dalam barisan massa pengunjuk rasa penolakan nama bandara.(M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

KEIKUTSERTAAN ASN dalam unjuk rasa penolakan perubahan nama Bandara Internasional Lombok (BIL), berbuntut panjang. Mereka terancam dilaporkan ke Kemendagri dan Kemenpan-RB karena diduga melanggar undang-undang. Ancaman ini dilayangkan Direktur Lombok Global Institute (LOGIS), M Fihiruddin.

Dia sangat menyayangkan banyaknya para pejabat Pemkab Lombok Tengah yang mengikuti aksi demonstrasi penolakan nama bandara itu. Karena dari pantauannya, banyak ASN dan pejabat sekelas kepala dinas ikut dalam barisan unjuk rasa penolakan kemarin. Di antaranya, Kepala Dinas PUPR Amir Ali, Kepala DPMD Jalaluddin, Asisten III Setda Lombok Tengah HL Idham Halid, Kepala Distanak Lalu Iskandar, Camat Kopang Lalu Satriawan, Camat Janapria, Camat Praya Timur, Camat Batukliang, Camat Praya Barat, Kasatpol PP Lalu Aknal Afandi, dan beberapa ASN lainnya. “Dalam waktu dekat akan kita laporkan karena bupati juga diduga melakukan  pembiaran bersama sekda. Kesan menyuruhnya juga kental. Makanya kita akan urai peristiwa ini dari kejadian istighotsah yang dulu (tahun 2018) karena ada dugaan memerintahkan ASN melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak keputusan pemerintah pusat,” kata Fihiruddin kepada Radar Lombok.

Kasatpol PP Lombok Tengah, Lalu Aknal Afandi membantah dirinya ikut demo bersama masa dari Loteng. Bahkan, pihaknya meminta agar menunjukan foto dirinya bersama massa aksi. “Ya foto saya ini di mana?? Coba suruh lihatkn foto saya yang lagi ikut dalam kerumunan orang. Ini kan foto saya baru turun salat di masjid. Aduuuh…,’’ tukas Aknal saat dikonfirmasi Radar Lombok.

Ketika ditanya apakah banyak ASN atau pejabat yang ikut aksi, pihaknya mengaku tidak tau persis. Tapi ia banyak melihat pakaian cokelat yang digunakan oleh staf desa. “Yang saya liat banyak pakai baju cokelat tadi staf desa. Tolong kalau hanya foto saya itu, lantas dituduh ikut demoooo, apa ya…?? Hhhhhh,” sesal Aknal lagi.

Sebenarnya, sambung Aknal, kalau dipahami tupoksi dari Pol PP. Maka tidak akan berkomentar apa-apa, sekalipun Pol PP itu hadir atau ada di setiap event atau kegiatan. Karena kalau Pol PP tidak hadir, itu keliru mengingat tugasnya melakukan monitoring keamanan dan ketertiban masyarakat sekalipun di Provinsi NTB atau di Kota Mataram, itu boleh dan harus hadir. “Yang namanya ikut demo itu tentu yang bersama-sama di kerumunan orang yang lagi demo. Suruh tampilkan gambar saya yang sedang bersama orang lain.  Kalau ada viralkn di semua media. Tapi jangan karena foto saya yang lagi turun salat di Masjid Hubbul Wathan, kemudian dituduh ikut demo,” tandasnya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lombok Tengah, H Moh Nazili ketika dikonfirasi keterlibatan ASN tersebut mengaku, itu semua urusan dari instansi tempat ASN itu bernaung. “Mungkin mereka sudah diizinkan oleh pimpinannya masing-masing. Kalau dalam jam kerja seperti tadi. Itu izinnya di masing-masing kadisnya,” singkatnya tanpa menjawab pertanyaan jika yang aksi adalah kadis.

Sekretaris BKD Provinsi NTB, Yus Harudian Putra yang dimintai tanggapannya terkait keterlibatan ASN dalam aksi tersebut menilai tidak etis seorang ASN ikut dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD NTB. “ASN itu tugasnya melayani, memberikan pelayanan. Kalau ikut demo, dong meninggalkan tugasnya. Meninggalkan jam kerja, kan sekarang hari Senin,” ujar Yus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin sore (18/11).

Apabila ada masalah serius yang membuat seorang ASN hingga terganggu, juga telah ada wadahnya. Bukan justru turun ke jalan. “Silakan sampaikan aspirasi dengan tidak meninggalkan tugas utama. Kalau meninggalkan tugas itu, namanya indisipliner. Itu bertentangan dengan PP 53 karena meninggalkan jam kerja,” jelasnya.

Disadari, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun dalam dunia ASN, semuanya sudah diatur dengan jelas. “Ini soal disiplin. Tidak pas kalau ASN Ikut demo, apalagi itu keputusan pemerintah. Silakan lebih baik gugat saja SK itu melalui jalur hukum,” sarannya.

Terkait dengan sanksi bagi ASN yang meninggalkan tugasnya, sudah diatur juga secara tersendiri. “Sanksi di pemprov itu bukan hanya teguran, tapi juga tunjangan berdasarkan prestasi kinerja (TKD) dipotong 4 persen. Saya gak tahu kalau di Loteng. Kalau ASN itu ikut demo dengan alasan sudah mendapatkan izin dari atasannya, itu aneh lagi. Silakan coba konfirmasi ke BKD Loteng,” pungkasnya. (met/zwr)

Komentar Anda