Pegawai Toko Sembako Curi Motor Majikan

GIRI MENANG–Tim Opsnal Polsek Lingsar menangkap pemuda berinisial KA (22) warga Dusun Kekeri, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari Lombok Barat.

Buruh harian lepas ini ditangkap karena mencuri motor milik majikannya di Dusun Gegutu Reban, Desa Dasan Geria, Kecamatan Lingsar Lombok Barat.

Kronologisnya, Jumat (12/3) sekitar pukul 18.00 WITA, pelaku melintas di depan rumah majikannya itu. Sampai di sana, ia mendapati sepeda motor dengan kunci masih nyantol. Karena merasa ada kesempatan, niat pelaku timbul seketika untuk menguasai motor tersebut.

Tanpa menunggu lama, Yamaha Fino itu dibawa kabur pelaku. Lalu setengah jam kemudian, majikannya kaget motornya hilang dan langsung melapor ke Polsek Lingsar. “Ini pelakunya mencuri motor milik majikannya (pemilik toko sembako). Motor ini sering dia gunakan ketika disuruh oleh majikannya,’’ ungkap Kapolsek Lingsar AKP Dewi Komalasari, Rabu (17/3).

Setelah menerima laporan, Polsek Lingsar langsung melakukan penyelidikan. Dimulai dengan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Sekitar pukul 15.00 WITA, pada Senin (15/3), petugas menerima informasi adanya transaksi jual motor ke penadah di daerah Gontoran, Bertais, Kota Mataram. “Ciri-ciri motornya ternyata sesuai dengan yang dilaporkan. Kita dapati di rumah penadah,’’ bebernya.

Motor tersebut ternyata digadaikan kepada HR (31) dan MS (42) senilai Rp 1 juta. Keduanya warga Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. “Ada tiga orang yang kita amankan, satu pelaku curanmor, dua lainnya penadah,’’ katanya.

Selain mengamankan pelaku, Tim Opsnal Polsek Lingsar juga mengamankan barang bukti motor yang dicuri. Ketiga pelaku dijerat Pasal berbeda. KA disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan HR dan MS dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman lima tahun penjara. (der)

Komentar Anda