Pegawai Merangkap Calo Paspor akan Ditindak

PASPOR : Layanan pembuatan paspor di kantor ULP Imigrasi Lombok Timur. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG-  Praktek percaloan dalam pembuatan paspor di kantor ULP Imigrasi Lombok Timur menjadi sorotan. Praktek calo ini ditemukan oleh salah Ombudsman RI Perwakilan NTB. Pihak kantor setempat menegaskan bahwa hasil investigasi Ombudsman ini akan menjadi bahan evaluasi. Pegawai yang diketahui merangkap calo akan diberikan tindakan tegas.

Pihak ULP Imigrasi Lombok Timur berjanji akan melakukan penataan agar layanan pembuatan paspor  bebas dari praktei calo. Pihak Imigrasi dengan tegas menyatakan akan memberikan sanksi bagi pegawai  yang terbukti dan kedapatan menjalankan praktek percaloan. “Apabila ditemukan ada oknum yang  bermain pasti  kita tindak tegas. Tindakan tegas itu akan diberikan langsung oleh Imigrasi Mataram, ” kata kepala ULP Imigrasi Lombok Timur, M. Faris Fabit, kemarin.

Dijelaskannya, pengurusan paspor punya ketentuan dan aturan yang berlaku. Baik itu proses permohonan melalui sistim online maupun secara langsung. Dan proses pembuatan paspor ini juga terintegrasi langsung  dengan pusat melalui aplikasi yang tersedia. “ Proses pembuatan paspor baik di Unit Layanan Paspor Lombok Timur maupun kantor Imigrasi di seluruh Indonesia mewajibkan pemohon datang langsung ke kantor dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan, ” terangnya.

Proses selanjutnya petugas juga akan melakukan wawancara singkat dan pengambilan biometrik berupa sidik jari dan foto wajah pemohon. Baru setelah itu pemohon wajib diminta datang langsung ke kantor, tidak boleh berwakil. “Makanya berkaitan dengan  ada informasi yang beredar bahwa pembuatan paspor tanpa melalui proses wawancara, sidik jari, dan foto wajah, itu tidak benar, ” ungkapnya.

Pemohon paspor  juga wajib menggunakan aplikasi M-Paspor untuk permohonan baru maupun penggantian habis masa berlaku. Penggunaan aplikasi M-Paspor ini juga sudah diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan ULP Lombok Timur. Pemohon dapat menginstal aplikasi tersebut di ponsel melalui Playstore untuk pengguna android dan Appstore bagi pengguna iOs. ” Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor pun tidak dibayar di kantor Imigrasi. Melainkan melalui bank, kantor pos, maupun Indomaret. Pemohon  bisa datang ke kantor Imigrasi setelah melakukan pembayaran PNBP dan memilih jadwal kedatangan, ” ungkapnya.

Berikutnya, pemohon paspor dapat memilih tanggal kedatangan sesuai dengan kebutuhan. Bahkan, jam kedatangan pun dapat dipilih, sesi pagi atau siang hari. ” Antreannya yang kita siapkan juga sesuai dengan jam yang dipilih oleh pemohon sendiri. Dengan membagi dua sesi pelayanan ini diharapkan tidak ada kepadatan di kantor, sehingga pemohon merasa lebih nyaman,” tambahnya.

Layanan M-Paspor sangat memudahkan masyarakat. Untuk permohonan paspor baru maupun pergantian paspor, pemohon diminta urus dan datang sendiri ke kantor Imigrasi. * Semua pemohon baik laki-laki maupun perempuan diberikan layanan permohonan paspor baru maupun penggantian dengan ketentuan harus memenuhi berbagai persyaratan  yang ada,” tutupnya.(lie)

Komentar Anda