Pedagang Sayur Ini Tertangkap Bawa Sabu 5,64 Gram di Labuapi

AH, laki-laki 29 tahun asal Lingkungan Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram saat diamankan di Polres Lombok Barat. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG–Tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat menangkap AH, laki-laki 29 tahun asal Lingkungan Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis (4/8/2022).

Pedagang sayur ini diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Di tangannya, diamankan 5,64 gram sabu.

“Penangkapan terhadap AH, yang kesehariannya sebagai pedangang sayur ini, dengan dugaan sebagai penjual dan pengedar narkotika jenis sabu. Dengan ditemukannya barang bukti jenis sabu dengan berat 5,64 gram, yang makin memperkuat dugaan ini,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi, Jumat (5/8/2022).

AH ditangkap di Jalan Raya Bengkel, Dusun Bengkel Timur Mekar, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga :  Maling Satria FU Dimaafkan oleh Korbannya

“Jadi, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami terima sekitar pukul 15.00 WITA. Yang menginformasikan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi atau dijadikan tempat teransaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penangkapan.

“Melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang terduga, yang menggunakan sepeda motor inisial AH dan mengamankan satu bungkus rokok Surya 12. Setelah memeriksanya ternyata berisi satu klip plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,64 gram,” jelasnya.

Baca Juga :  Main Keroyok, Empat Pemuda Selagalas Dibui

Barang bukti secara keseluruhan antara lain, sebungkus rokok Surya 12 yang di dalamnya berisi satu plastik bening yang diduga sabu seberat 5,64 gram. Kemudian uang tunai Rp 445 ribu, satu unit sepeda motor Mio warna hitam, satu HP, satu korek api dan satu dompet.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk proses selanjutnya akan melakukan uji urine terhadap terduga, meminta keterangan terduga, dan mempersiapkan barang bukti yang diduga sabu untuk uji Lab. BPOM,” tandasnya. (RL)

Komentar Anda