Maling Satria FU Dimaafkan oleh Korbannya

Pelaku maling motor saat diamankan di Polsek Sandubaya. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Anggota Polsek Sandubaya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian motor, Minggu (20/2/2022).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 18 Februari 2022, di mana dalam laporan tersebut korban I Gusti Ayu Mas Cintrawati, pria berusia 51 tahun beralamat Jalan Selaparang, Lingkungan Pamotan, kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram tersebut merasa kehilangan motor Suzuki Satria FU yang terparkir di halaman rumahnya.

“Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Sandubaya,” ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK, Senin (28/2/2022).

Baca Juga :  Oknum Pengusaha Tahu Tempe Terlibat Pidana Narkotika

Kemudian dari keterangan korban diketahui bahwa pelaku IGJB yang ditangkap merupakan keponakannya.

“Terduga yang tinggal di lingkungan yang sama denga korban tersebut merupakan keluarga terdekat korban, sehingga kami mengupayakan upaya damai terhadap proses kasus ini,” jelas Nasrullah.

Menurut pengakuan pelaku, ia nekat membawa kabur motor itu untuk digadai, karena butuh uang untuk menjenguk keluarganya yang berada di Pulau Bali.

Baca Juga :  Curi Tujuh Keranjang Jeruk, Dua Maling Terancam Tujuh Tahun Penjara

“Barang bukti berupa Suzuki Satria FU dan terduga telah diamankan. Namun kami mengupayakan proses damai karena mereka adalah keluarga dekat,” jelas Kapolsek.

Dari hasil mediasi anggota Polsek Sandubaya akhirnya perbuatan pelaku dimaafkan oleh korban. Dan proses kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan sehingga diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang menuntut terkait kasus pencurian tersebut. (RL)

Komentar Anda