Curi Tujuh Keranjang Jeruk, Dua Maling Terancam Tujuh Tahun Penjara

OP pemuda 16 tahun dan MJ pemuda 22 tahun, yang sama-sama beralamat di Bertais, Sandubaya, Kota Mataram saat diamankan di Polsek Sandubaya, Kota Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–OP pemuda 16 tahun dan MJ pemuda 22 tahun, yang sama-sama beralamat di Bertais, Sandubaya, Kota Mataram ditangkap oleh jajaran Polsek Sandubaya karena mencuri tujuh keranjang berisi jeruk dari salah satu gudang buah-buahan di Pasar Bertais pada 28 Juni 2022.

OP dan MJ beserta satu rekannya RZ pemuda 22 tahun, diketahui juga mencuri di gudang lainnya di Pasar Bertais pada 30 Juni 2022 dengan mengambil beberapa barang yang ada di dalam gudang tersebut.

Atas laporan korban pencurian dan hasil upaya lidik, akhirnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sandubaya berhasil menangkap OP dan MJ pada 8 Juli 2022.

Baca Juga :  Digerebek di Dua Kos Berbeda, 5 Pria dan 3 Wanita Diamankan

“Setelah mengetahui identitas pelaku dari hasil upaya lidik manual, kedua pelaku akhirnya berhasil kami amankan,” jelas Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah pada saat Konferensi pers di Mapolsek Sandubaya didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Jumat (8/7/2022).

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tim lidik Polsek Sandubaya, kedua pelaku mengakui perbuatannya yaitu mencuri tujuh keranjang jeruk di salah satu gudang di pasar Bertais.

Baca Juga :  Dua Maling Tabung Gas Ditangkap

Bahkan keduanya mengakui telah mencuri di gudang lainnya dengan mengambil kipas angin, terpal, keris dan 2 potongan besi ukuran 1 meter. Mereka mengaku melakukan pencurian di dua TKP yang jaraknya dekat ini bertiga.

Atas kejadian itu korban pemilik jeruk mengalami kerugian Rp 4 juta, sedangkan korban yang barang-barang di gudangnya hilang mengalami kerugian Rp 2 juta.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (RL)

Komentar Anda