Oknum Pengusaha Tahu Tempe Terlibat Pidana Narkotika

Poilisi melakukan tindakan penangkapan di dua TKP yaitu di wilayah Abiantubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dengan mengamankan dua terduga yaitu MM, pria usia 28 tahun, yang merupakan salah satu pengusaha tahu tempe, beralamat sesuai TKP, dan SH, pria 31 tahun, alamat di wilayah yang sama. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Merasa terganggu dengan aktivitas tindak pidana narkotika, warga di Sandubaya, Kota Mataram melapor ke polisi, Rabu (23/3/2022).

Menyikapi laporan tersebut, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan di wilayah yang dimaksud guna memperjelas informasi tersebut.

“Jadi dari upaya penyelidikan tersebut baru kami melakukan tindakan dengan mengamankan empat terduga yang salah satunya berjenis kelamin perempuan,” ungkap Kompol Yogi saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).

Tim melakukan tindakan penangkapan di dua TKP yaitu di wilayah Abiantubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dengan mengamankan dua terduga yaitu MM, pria usia 28 tahun, yang merupakan salah satu pengusaha tahu tempe, beralamat sesuai TKP, dan SH, pria 31 tahun, alamat di wilayah yang sama.

“Jadi di TKP pertama kami mengamankan dua terduga, dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Curi Tujuh Keranjang Jeruk, Dua Maling Terancam Tujuh Tahun Penjara

Lalu berdasarkan keterangan terduga, tim memburu ke lokasi berikutnya di TKP kedua yang terletak di wilayah Sapta Marga, Cakranegara, Kota Mataram pada salah satu kos-kosan dan berhasil mengamankan dua terduga lainnya yaitu LGSP, pria usia 24 tahun alamat di Sapta Marga dan N perempuan 38 tahun, yang juga beralamat di Sapta Marga. Keduanya masih satu rangkaian dengan terduga sebelumnya.

“Pada lokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti,” jelas Yogi.

Dan berdasarkan hasil pengembangan dari terduga yang diamankan tersebut tim melakukan penggeledahan lagi pada satu TKP lainnya yaitu di salah satu perumahan BTN di wilayah Pagutan, Kota Mataram dan berhasil mengamankan barang bukti milik para terduga yang sudah diamankan.

Baca Juga :  Dua Maling Tabung Gas Ditangkap

“Mereka adalah rangkaian pemain yang saling berkaitan, sehingga kami masih butuh waktu untuk melakukan pengembangan keterangan dari keempat terduga yang diamankan,” kata Kasat.

Dari ketiga TKP tersebut lanjut Yogi, tim mengamankan sekitar 3,68 gram bruto narkoba jenis sabu. Di samping itu barang bukti lainnya yang diamankan berupa HP, alat konsumsi sabu, ATM dan sejumlah uang tunai yang diperkirakan berasal dari transaksi narkoba.

“Keempat terduga telah kami amankan berikut barang bukti atas tindak pidananya. Selanjutnya kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitan dengan pelaku lainnya ataupun yang telah diamankan sebelumnya,” tegas Yogi.

Yogi menerangkan bahwa pasal yang disangkakan kepada para terduga adalah Pasal 114, dan 112, dan atau 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (RL)

Komentar Anda