Main Keroyok, Empat Pemuda Selagalas Dibui

Empat pemuda Selagalas diamankan di Mapolsek Sandubaya karena mengeroyok dan merampas uang serta HP korban. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Empat pemuda asal Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram mengeroyok seorang pemuda di area Pasar Loak, Kecamatan Cakranegara.

Keempatnya inisial ZW (2), RA (21), S dan MH (18). Kini mereka sudah diamankan di Polsek Sandubaya dengan disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 ke -1 dan ke-2 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 18 Februari 2023, sekitar pukul 01.30 WITA. Saat itu korban sedang duduk bersama teman-temannya. 

Baca Juga :  Ketagihan Judi Slot, IW Curi 9 Slop Rokok dan Sekeranjang Anggur

Tiba-tiba korban dihampiri oleh empat pelaku yang tidak dikenal oleh korban. Dari empat pelaku, tiga di antaranya langsung memukul korban. “Ada juga yang mengancam korban menggunakan pisau,” ucapnya.

Melihat korban yang tidak berkutik, para pelaku kemudian merampas uang dan HP korban. “Uang korban yang diambil Rp 300 ribu,” imbuhnya.

Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke polisi. Berdasarkan hasil olah TKP, identitas pelaku diketahui polisi. “Pada 20 Februari sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku diamankan diamankan di rumahnya masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga :  Cemburu Berat, Sul Tunggu Kekasihnya Pulang Kerja Lalu Ditusuk dengan Pisau

Dari pengakuan pelaku, uang korban digunakan para pelaku untuk membeli minuman keras. Begitu juga dengan HP korban, pelaku menggadaikannya. “Uang hasil gadai digunakan untuk mabuk juga,” katanya.

Pengakuan pelaku berinisial Z, mereka melakukan hal itu karena dendam dengan korban. Dendam itu berawal dari pelaku yang pernah dilempari oleh korban saat berboncengan bersama pacarnya. “Korban melakukan itu dalam keadaan mabuk,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda