MATARAM – Pedagang minuman keras (Miras) tradisional jenis Tuak di Kelurahan Cakra Barat mulai diberikan pembinaan. Lurah setempat, Wayan Suwira, turun langsung ke beberapa titik tempat penjualan Tuak.
Wayan Suwira mengatakan pembinaan dilakukan secara preventif sesuai dengan surat edaran yang melarang penjualan Miras serta ketentuan dalam Perda nomor 2 tahun 2015 tentang pengendalian minuman beralkohol termasuk minuman keras tradisional. “ Kita mulai intens turun melakukan pembinaan kepada pedagang,” ungkapnya Kamis kemarin (20/10).
Selain itu dilakukan juga pendataan jumlah pedagang Tuak. Beberapa lingkungan tempat penjualan diantaranya di Jeruk Manis dan lain-lain. “ Kita sudah data mereka, ada juga yang belum (didata). Selain itu pedagang dilarang terlalu mencolok berjualan di pinggir jalan. Kita minta mereka taat pada aturan,” pungkasnya.
Dari data sementara ada puluhan pedagang yang terdata. Mereka masih aktif berjualan. Ada yang sudah beralih profesi ke usaha lain. Pedagang dihimbau untuk beralih profesi untuk menghindari aksi kriminalitas yang dipicu oleh Miras.
Kasat Satpol PP Chairul Anwar mengatakan, tahapan saat ini memang masih persuasif. Lurah turun langsung ke pedagang dan mendekati mereka agar jangan menggelar lapak secara terbuka. “ Kami tetap lakukan pengawasan setiap malam. Serta melakukan penertiban lapak penjualan Tuak,” ungkapnya.
Mekanisme ini ditegaskannya, memang harus ditempuh baik lewat sosialisasi, menerbitkan surat teguran, peringatan hingga ancaman tindakan hukum.(dir)