SELONG – Operasi pekat yang dilakukan Polres Lombok Timur menyasar sejumlah lokasi yang menjadi sarang penjualan minuman keras (Miras). Operasi kali ini menyasar salah satu lokasi penjualam Miras yang bertempat di Dusun Damarata Desa Paok Motong Kecamatan Masbagik.
Di tempat ini petugas menangkap salah seorang warga yang diketahui bernama Sopian. Penggerebekan yang dilakukan petugas tak lepas setelah adanya laporan warga. “ Dia ditangkap karena menjual Miras tanpa izin,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas IPTU I Made Tista kemarin.
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku tak bisa mengelak. Petugas menemukan sejumlah barang bukti di rumah yang bersangkutan yaitu ribuan liter Miras jenis tuak yang telah dikemas ke dalam puluhan botol dan siap dijual. “Bersama barang bukti, pelaku langsung digelandang ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” kata dia.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku jika bisnis Miras yang dijalaninya itu sama sekali tidak mengantongi izin. Dan usaha haram ini telah digelutinya sejak beberapa tahun lalu. Dari bukti-bukti yang ada, yang bersangkutan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.”Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti telah diamankan di Polres Lotim untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” kata Tista.