Pedagang Emas yang Mau Dapat Tarif PPN Rendah, Segera Daftar PKP

Oleh : Ruswanto
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara

Seiring dengan perkembangan ekonomi global yang makin pesat akhir-akhir ini, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak merespon dengan terus melakukan reformasi dan pembenahan, baik dalam pelayanan maupun regulai ketentuan perpajakan. Ketentuan perpajakan terbaru adalah dengan diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021.

Pada edisi kali ini, Penulis tertarik untuk sedikit mengupas mengenai aspek Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak Pedagang Emas Perhiasan. Ketentuan terbaru yang berkaitan dengan tema kali ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023. PMK 48 tahun 2023, yang ditetapkan tanggal 28 April 2023 dan berlaku sejak 1 Mei 2023. Di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatur secara lengkap mengenai kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilainya. Judul Peraturan Menteri Keuangan ini cukup Panjang yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pajak Penghasilan Dan/Atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata Dan/Atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Serta Jasa Yang Terkait Dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Dan/Atau Batu Permata Dan/Atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, Dan/ Atau Pengusaha Emas Batangan.

Namun dengan pertimbangan kondisi usaha perdagangan emas di daerah sekitar tempat Penulis bekerja, di mana bisnis emas yang dominan adalah perdagangan eceran emas perhiasan, maka Penulis akan menguraikan aspek perpajakan bagi Wajib Pajak Pedagang Emas Perhiasan khususnya kewajiban terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berikut pokok-pokok pengaturan aspek Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Emas Perhiasan bagi Wajib Pajak Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana PMK 48 Tahun 2023:

Pengusaha Kena Pajak, Emas Perhiasan, dan Pedagang Emas Perhiasan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apa pun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan dimaksud.
Pedagang Emas Perhiasan adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan. Yang dimaksud jasa yang terkait dengan emas perhiasan adalah jasa modifikasi, jasa perbaikan, jasa pelapisan, jasa penyepuhan, jasa pembersihan, dan jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa-jasa tersebut.

Bagaimana pengaturan batasan omzet/peredaran usaha bagi PKP Pedagang Emas Perhiasan?

Ketentuan mengenai batasan peredaran usaha bagi Pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 ternyata tidak berlaku bagi Pedagang/Pengusaha Emas Perhiasan. Berdasarkan ketentuan PMK 197 tahun 2013 diatur bahwa Pengusaha yang tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kecil yaitu pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Sedangkan batasan peredaran usaha atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Emas Perhiasan terdapat pengaturan secara khusus, di mana kegiatan penjualan/penyerahan emas perhiasan dikategorikan sebagai kegiatan usaha tertentu.  Berdasarkan ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 yang telah dicabut dan terakhir diterbitkan PMK 48 tahun 2023, tidak diatur mengenai batasan peredaran usaha bagi Pedagang Emas Perhiasan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan Pasal 13 PMK 48 tahun 2013 disebutkan dengan jelas bahwa Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kecil.

Baca Juga :  Ekonomi Membaik, Penerimaan Pajak di NTB Tembus 130,15 Persen

Berapa tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan?
Berdasarkan Pasal 14 PMK 48 tahun 2023 diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan dan/ atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis, dengan besaran tertentu. Besaran tertentu yang dimaksud adalah:
a).  Atas Penyerahan Emas Perhiasan
 Sebesar 1,1% x harga jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Pedagang lainnya dan  Konsumen Akhir, dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak lengkap atas perolehan emas perhiasan
 Sebesar 1,65% x harga jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Pedagang lainnya dan  Konsumen Akhir, dalam hal PKP tidak memiliki Faktur Pajak lengkap atas perolehan emas perhiasan
 0% x harga jual, untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan.
b).  Atas Penyerahan Perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu  permata dan/atau batu lainnya yang sejenis
• 1,1% x harga jual
c).  Atas Penyerahan Jasa yang terkait dengan emas perhiasan
• 1,1% x penggantian
Bagaimana perlakuan PPN terhadap Pedagang yang belum dikukuhkan sebagai PKP.

Sebagaimana telah Penulis uraiakan di atas, kewajiban pemungutan PPN berlaku bagi semua Pedagang Emas Perhiasan tanpa batasan peredaran usaha. Maka meskipun Pedagang Emas Perhiasan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kewajiban pemungutan PPN tetap berlaku. Namun dalam menghitung PPN terutang tidak diperkenankan menggunakan besaran tertentu sebagaimana tersebut di atas (Pasal 22 PMK 48 Tahun 2023). PPN dipungut dengan tarif normal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU PPN dengan ketentuan bahwa Pajak Masukan dihtiung menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) UU PPN, yaitu sebesar 80% dari Pajak Keluaran. Untuk lebih jelasnya, dapat diilustrasikan sebagai berikut:
Tuan A telah mulai berjualan emas perhiasan sejak 10 Mei 2023. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seharusnya sejak 10 Mei 2023 Tuan A wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, namun Tuan A baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 10 Oktober 2023. Maka perhitungan PPN-nya adalah:
 Atas penyerahan dari tanggal 10 Mei 2023 s.d. 10 Oktober 2023 (belum PKP)
– tidak diperkenankan memungut PPN dengan besaran tertentu
– Pajak Keluaran dihitung dengan tarif normal (tarif Pasal 7 ayat(1) UU PPN), di mana Pajak Masukan dikreditkan sebesar 80% dari Pajak Keluaran
– Jadi besarnya PPN yang harus dipungut adalah:
PPN terutang = PK – PM
= PK – (80% x PK)
= 20% PK
= 20% x tarif x harga jual
= 20% x 11% x harga jual
= 2,2% x harga jual

Baca Juga :  Lampaui Target, Penerimaan Pajak NTB dan NTT Tembus Rp7,196 Triliun

 Atas penyerahan sejak 10 Oktober 2023 (setelah dikukuhkan sebagai PKP)
– PPN dihitung dengan besaran tertentu
– Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan
PPN terutang = 10% x tarif x Harga Jual
= 10% x 11% x Harga Jual
= 1,1% x Harga Jual
Catatan: sebesar 1,1% dari harga jual apabila PKP memiliki Faktur Pajak lengkap atas perolehan emas perhiasan atau sebesar 1,65% dari harga jual apabila PKP tidak memiliki Faktur Pajak lengkap atas perolehan emas perhiasan.

Kesimpulan:
 Wajib Pajak Pedagang Emas Perhiasan wajib medaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak mulai melakukan penjualan/penyerahan, tanpa batas minimal omzet/peredaran usaha;
 Kewajiban PPN bagi Wajib Pajak Pedagang Emas Perhiasan yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dihitung dengan tarif normal dengan Pajak Masukan diakui sebesar 80% dari Pajak Keluaran (PPN terutang = 2,2% x harga jual);
 Bagi Wajib Pajak Pedagang Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN dihitung dengan Besaran Tertentu sebesar 1,1% atau 1,65% dari harga jual;
 Dalam artikel ini Penulis hanya menyajikan sebagian dari isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 terkait aspek Perpajakan khususnya mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pedagang Emas Perhiasan. Terkait kewajiban Pajak Penghasilan, mengikuti ketentuan pada umumnya yang mengatur Pajak Penghasilan.

Penutup
Berdasarkan penjelasan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana telah Penulis uraikan tersebut di atas, Penulis berpendapat bahwa Wajib Pajak Pedagang Emas Perhiasan lebih baik segera mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar agar kewajiban pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dapat menggunakan Besaran Tertentu, karena kewajiban mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah sejak melakukan kegiatan usaha tanpa menunggu peredaran usaha/omzet mencapai Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). (*)

Komentar Anda