Lampaui Target, Penerimaan Pajak NTB dan NTT Tembus Rp7,196 Triliun

Plt. Kanwil DJP Nusa Tenggara Nurbaeti

MATARAM ˗ Sejak tahun 2013, Kanwil DJP Nusa Tenggara baru saja mengukir prestasi dengan tercapainya target penerimaan pajak dua kali berturut-turut pada tahun 2022 dan 2023. Realisasi atas penerimaan pajak tahun 2023 mencapai Rp7,196 triliun atau 106,04%.

“Capaian tahun 2023 melampaui target yang diberikan, yakni sebesar Rp6,786 triliun dengan pertumbuhan di angka 12,27%,” sebut Plt. Kepala Kanwi DJP Nusa Tenggara Nurbaeti, kemarin.

Dikatakan Nurbaety, bahwa pencapaian tersebut semakin lengkap karena seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Nusa Tenggara juga melampaui target yang diberikan dan telah merealisasikan penerimaan pajak diatas 100% dari target tahun 2023.

“Terima kasih sebesar-besarnya atas kontribusi seluruh masyarakat di Provinsi NTB dan NTT, sehingga target yang diamanahkan dapat tercapai,” ujar Nurbaeti.

Ia menjelaskan bahwa sektor dominan penentu penerimaan, yaitu berasal dari sektor-sektor, seperti Administrasi Pemerintahan dengan penerimaan Rp3,33 triliun dan peranan 45,86%, Perdagangan Besar dan Eceran dengan penerimaan Rp0,95 triliun dan peranan 13,17%, Pertambangan dan Penggalian dengan penerimaan Rp0,81 triliun dan peranan 11,26%. Selanjutnya, Keuangan dan Asuransi dengan penerimaan Rp0,66 triliun dan peranan 9,16% e, Konstruksi dengan penerimaan Rp0,27 triliun dan peranan 3,78%, Pengangkutan dan Pergudangan dengan penerimaan Rp0,27 triliun dan peranan 3,76%.

Baca Juga :  Kanwil DJP Nusra Edukasi Perpajakan Penyandang Tuna Tuli

Selain pencapaian penerimaan pajak, sampai 31 Desember 2023, Kanwil DJP Nusa Tenggara telah berhasil mencapai tingkat Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan jumlah SPT yang dilaporkan sebanyak 408,819 dengan presentase 102.25% dari total target pelaporan SPT Tahunan yang diberikan yakni total 399,810 Wajib Pajak lapor SPT. 

Baca Juga :  Pedagang Emas yang Mau Dapat Tarif PPN Rendah, Segera Daftar PKP

Selanjutnya, sebanyak 1.400.691 atau 82,93% dari total 1.689.100 Wajib Pajak yang terdaftar di Provinsi NTT dan NTB Wajib Pajak telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. Sehingga, masyarakat yang sudah melakukan pemadanan bisa menggunakan NIK sebagai NPWP.

Nurbaeti juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2023 perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022, yaitu terkait implementasi penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP, format lama NPWP masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Nantinya terhitung 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru. “Untuk itu kepada seluruh Wajib Pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa pemadanan NIK melalui laman pajak (https://www.pajak.go.id),” tutupnya. (luk)

Komentar Anda