Ekonomi Membaik, Penerimaan Pajak di NTB Tembus 130,15 Persen

MATARAM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa
Tenggara sampai dengan 31 Desember 2022 telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp.6,4 triliun atau 133,11% dari target yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp. 4,8 triliun.

“Pencapaian ini merupakan sejarah baru bagi Kanwil DJP Nusa Tenggara dimana pencapaian melebihi 100% dari target yang ditetapkan juga dicapai oleh seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Nusa Tenggara,” kata Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Syamsinar, Jumat (13/1).

Dijelaskannya, pada tahun 2022, penerimaan pajak yang dihimpun Kanwil DJP Nusta Tenggara untuk wilayah NTB dari total Rp6,4 triliun, dari target Rp2,66 triliun, mampu tercapai Rp3,47 triliun lebih atau 130,15 persen. Dengan demikian penerimaan pajak di NTB pada tahun 2022 tumbuh sebesar 9,37 persen dari realisasi tahun 2021.

“Tahun 2022 sempat ada kekhawatiran pemerimaan pajak, karena suasana pandemi pengaruhi ekonom. Tapi ternyata realisasi jauh mrlampaui target,” ungkap Syamsinar.

Dikatakan Syamsinar, bahwa penerimaan pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara yang mencapai target yang ditetapkan dengan pertumbuhan positif sebesar 10.55%, dikarenakan antara lain hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga :  Pemberlakuan NIK Jadi NPWP Diundur Jadi 1 Juli 2024

1. Setoran Pajak Penghasilan (PPh) Final dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang signifikan sampai dengan bulan Juni 2022; 2. adanya kenaikan pendapatan pajak yang berasal dari PPh Pasal 21. 3. kenaikan pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari realisasi penyerapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khususnya belanja barang dan modal.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami pertumbuhan positif karena PBB sektor pertambangan mengalami pertumbuhan. 5. Penegakan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan prinsip Ultimum Remedium(Hukum Pidana hendaklah dijadikan sebagai upaya terakhir dalam rangkaian penegakan
hukum), yaitu aktif melakukan Edukasi, Penyuluhan, Himbauan dan Konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan.

Dalam Rangka mengamankan penerimaan pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara akan
melaksanakan beberapa program prioritas sesuai dengan Kebijakan dan Strategi
Pengamanan Penerimaan Pajak Nasional Tahun 2023 yaitu Program Prioritas Penerimaan dari Kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Program Prioritas Penerimaan dari Kegiatan Pengujian Kepatuhan Material (PKM).

Baca Juga :  Kemenkeu Mengajar Sasar Empat Sekolah di Lombok

Program Prioritas Penerimaan PPM antara lain: a. Pengawasan pembayaran, penyetoran, dan pelaporan perpajakan;
b. Pengawasan pemberian fasilitas perpajakan; c. Pengawasan kegiatan ekstensifikasi perpajakan; d. Penelitian dan tindak lanjut data perpajakan tahun berjalan.

Selanjutnyq, Program Prioritas Penerimaan PKM antara lain: a. Fokus Kegiatan Pengawasan;b. Fokus Kegiatan Penilaian; c. Fokus Kegiatan Pemeriksaan dan Penagihan; d. Fokus Kegiatan Penegakan Hukum; e. Penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan (DSP4);
f. Optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Kanwil DJP Nusa Tenggara mengapresiasi kontribusi seluruh Wajib Pajak, Forum Koordinasi  Pimpinan Daerah (Forkopimda), Aparat Penegak Hukum, para awak media dan stakeholder
yang ada di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui pajak.

“Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan para wajib pajak,” pungkasnya.  (luk)

Komentar Anda