Pedagang Daging Beku Impor Masih Membandel

DAGING-BEKU-impor
Para penjual daging sedang melakukan transaksi di pasar dengan pembeli. (DEVI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB memberikan surat edaran kepada masing-masing kabupaten/kota. Mereka diminta memperhatikan tata cara penjualan daging beku impor di sejumlah pasar. Mengingat masih saja ditemukan penjualan daging beku impor yang dicairkan di sejumlah pasar tradisional.

“Kami sudah kirimkan surat edaran ke kabupaten/kota, agar tidak ada pedagang menjual daging oplosan,” kata Kepala Disnakeswan Provinsi NTB Hj Budi Septiani, Sabtu (25/5).

Dijelaskan Budi, isi dalam surat edaran tersebut ada beberapa ketentuan dalam pengiriman daging beku impor, yaitu tidak boleh masuk dari daerah tertular penyakit. Terlebih jika daging beku dijual di pasaran dalam kondisi kualitas pangan tidak bagus, sehingga hal ini dapat menimbulkan penyakit. Selain itu, daging beku yang dijual memiliki kode. Artinya, dalam kode tersebut nantinya akan diterangkan waktu potong dan beberapa keterangan lainnya.

BACA JUGA: Stok Daging Sapi dan Ayam Dijamin Aman

“Jadi ada beberapa syarat untuk daging beku impor itu bisa di jual dan masuk. Karena tidak bisa sembarang bisa dijual seperti sudah ditemukan sebelumnya,” jelas Budi.

Dikatakannya, untuk menjaga kualitas daging sapi, para pedagang di pasar harus menyimpannya dalam kotak pendingin dengan suhu minus 25 derajat. Mengingat daging beku sangat rentan terkontaminasi jika kondisi sudah tidak beku lagi. Meskipun dari pemerintah provinsi sendiri sudah beberapa kali melakukan penelusuran kesejumlah pasar tradisional, namun hingga kini masih saja ada pedagang nakal yang menjual daging beku di cairkan. Tentu saja hal ini dapat merugikan masyarakat, meski harga ditawarkan lebih murah dibandingkan dengan daging sapi murni lokal.

Dengan masih banyaknya temuan pedagang daging beku yang menjual dalam keadaan cair, Disnakeswan NTB minta pemda kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan, terhadap para pedagang daging di pasar tradisional tersebut.

BACA JUGA: Disnakeswan Siapkan 32 Ribu Ekor Sapi

Budi menambahkan, surat edaran sudah dikirimkan dan diharapkan untuk segera ditindaklanjuti. Mengingat, penjualan daging beku yang menyalahi aturan masih banyak ditemukan di pasar tradisional. Dimana, para pedagang menjual daging beku dalam keadaan cair dan tidak di tempatkan di dalam coolbox atau kotak pendingin. Bahkan dari pemerintah sudah menyediakan coolbox untuk para pedagang daging beku di pasar.

“Sudah ada di sediakan dari pemerintah pusat, beberapa waktu lalu untuk coolbox ini. Jadi para penjual daging bisa gunakan itu, agar daging dijual tetap beku,” katanya. (cr-dev)

Komentar Anda