Pecatan Polisi Suplai Solar Subsidi ke Proyek Bendungan Meninting

MENGECEK : Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa (memakai seragam polisi) dan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (memakai baju putih), sedang mengecek isi BBM solar subsidi yang diamankan.(ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pelaku penyalahguna solar subsidi untuk kebutuhan alat berat di Bendungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat ternyata pecatan polisi yakni inisial LSF asal Ampenan, Kota Mataram. “Iya, LSF ini merupakan pecatan anggota polisi,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Senin (17/7).

Selain menangkap LSF di Bendungan Meninting, polisi juga menangkap salah satu rekannya inisial RE asal Wanasaba, Lombok Timur. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, mereka juga sudah ditahan di Mapolresta Mataram,” ucapnya.
Penyalahgunaan solar subsidi ini, terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Pengungkapan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram dengan mengamankan satu mobil tangki ukuran 5.000 liter. “Ini informasi dari masyarakat. Isinya juga masih utuh,” bebernya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, kedua tersangka ini terungkap dari hasil penelusuran di lokasi proyek bendungan. “Mereka ditangkap hendak memindahkan BBM tersebut ke tangki lain yang sudah disiapkan. BBM itu akan digunakan untuk proyek Bendungan Meninting,” katanya.
Keduanya memiliki peran berbeda. Untuk LSF berperan sebagai pemasok solar subsidi ke proyek tersebut. Sedangkan RE berperan sebagai pengepul.

Baca Juga :  Kasus Ketua BPPD Loteng Dilimpahkan ke Jaksa

LSF saat dimintai keterangan mengakui bahwa dirinya membeli solar subsidi sebanyak 5.000 liter dari RE dengan harga per liter Rp 8.200. “Jadi, LSF ini diminta oleh pihak perusahaan asal Surabaya untuk menyediakan BBM untuk kebutuhan alat berat proyek. Namun, BBM yang disediakan BBM subsidi yang dalam aturannya tidak boleh untuk kegiatan industri,” tegasnya.

Terkait dengan peran RE, sebagai pihak yang melakukan pengumpulan BBM subsidi diketahui memiliki gudang penampungan. “Sebelum dijual, RE mengumpulkan solar subsidi dengan cara membeli per jeriken di SPBU. Kalau sudah 5.000 liter, RE kemudian menghubungi LSF,” ujarnya.
Dari keterangan kedua tersangka, terungkap bahwa kegiatannya itu sudah berjalan sejak Maret 2023. Dan sudah menyuplai solar subsidi ke Bendungan Meninting delapan kali. “Mungkin sekitar delapan kali. Sekali seminggu membawa ke Bendungan Meninting,” katanya.

Baca Juga :  Berkas Tersangka VCS Mahasiswi Dilimpahkan ke Jaksa

Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman. Termasuk pemeriksaan terhadap perusahaan yang meminta LSF menyediakan BBM itu. “Itu masih kami dalami dari pemeriksaan,” ujar dia.

Selain mengamankan kedua tersangka dan barang bukti berupa satu unit tangki BBM ukuran 5.000 liter, sejumlah dokumen, alat komunikasi serta satu unit kendaraan roda empat milik LSF juga diamankan. “Beberapa barang bukti yang sudah kami amankan sangat cukup untuk merampungkan berkas kasus penyelewengan ini, namun kami tetap akan melakukan pendalaman dan pengembangan. Berdasarkan keterangan tindakan ini sudah dilakukan lebih dari satu kali,” jelasnya.

Kepada para tersangka, dikenakan Pasal 55 pada paragraf V huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. “Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda