Berkas Tersangka VCS Mahasiswi Dilimpahkan ke Jaksa

IPTU Redho Rizky Pratama (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYASatreskrim Polres Lombok Tengah kini sudah melimpahkan berkas tersangka kasus VCS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik sudah rampung melakukan pemeriksaan sekitar tujuh orang saksi baik dari korban hingga beberapa pihak terkait lainnya yang mengetahui permasalahan itu.

Diketahui tersangka berinisal ME, 22 tahun, warga Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa yang menjadi pelaku penyebar dan pemeran video syur bersama salah seorang mahasiwi salah satu kampus di Kota Mataram yang diketahui berinsial ES warga Kecamatan Jonggat. Kini penyidik tinggal menunggu petunjuk dari jaksa, apakah berkas bisa dinyatakan lengkap atau kurang.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizky Pratama menegaskan, setelah terduga pelaku diamankan, penyidik kemudian melengkapi berkas yang bersangkutan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Sampai dengan saat ini, pihak Jaksa juga mengakui bahwa baru menetapkan satu orang saja sebagai tersangka. “Berkasnya sudah kita limpahkan tahap satu ke jaksa dan sekarang kita masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau masih kurang. Kalau nantinya dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka kita tinggal melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan. Kalaupun masih ada yang kurang maka akan segera kita lengkapi,” ungkap IPTU Redho Rizky Pratama saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/11).

Redho mengaku, dalam permasalahan ini ada dua video yang beredar, satu berdurasi 3 menit 26 detik dan video kedua berdurasi 3 menit 7 detik. Tampak dalam video itu, perempuan berinisal ES ini melakukan VCS bersama ME. Dalam video itu, keduanya sedang melakukan adegan tidak senonoh. “Pengakuan dari tersangka menjanjikan korban untuk modal usaha dan tersangka belum sempat mengirimkan uang kepada korban,” terangnya.

Baca Juga :  Perempuan Penghibur Masih Usia Anak, Pengelola Cafe Diperiksa

Redho mengaku bahwa pelaku ini kesehariannya sebagai sopir truk dan biasanya membawa muatan jagung yang cukup banyak. Sehingga uang hasil penjualan jagung inilah yang kemudian diperlihatkan oleh pelaku untuk merayu korban agar mau melakukan VCS. “Si cewek mengaku juga hanya sekali melakukan VCS dan setelah itu tidak mau. Makanya video tersebut disebar oleh pelaku,” terangnya.

Penyidik sudah memeriksa sekitar tujuh orang saksi mulai dari keluarga korban, kadus dan berbagai pihak lainnya. Tersangka diduga melanggar kasus ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. “Jadi kita kenakan kaitan yang bersangkutan mentransmisikan video itu. Kita tidak dalam hal mendalami apakah VCS itu dilakukan suka sama suka atau lainnya,” terangnya.

Ia menegaskan, pelaku ME ini sebelumnya mendapat nomor korban pada akun Tiktok milik korban. Nomor korban didapat oleh pelaku saat korban live di TikTok pada bulan September 2022 lalu. Di mana saat itu, korban sempat menyebut nomornya dalam live-nya itu.  Setalah itu, pada waktu mendapatkan nomor ponsel korban, pelaku ME kerap mengontak korban untuk berkenalan via WhatsApp. Akan tetapi, korban tidak menggubrisnya.

Baca Juga :  Nenek N Sembunyikan 10 Poket Sabu di Pakaian Dalam

Akhirnya korban dan pelaku sempat berkomunikasi via chat Minggu (23/10) sebelum video call. “Jadi setelah melakukan VCS dengan menawarkan korban bisnis sayur mayur, korban tidak pernah mengetahui jika pelaku merekam adegan buka-bukaan tersebut,” terangnya.

Disampaikan juga usai melakukan VCS, pada Senin (24/10) pelaku sempat meminta korban untuk kembali melakukan adegan seperti sebelumnya yakni melakukan VCS. Namun korban tidak mengindahkan permintaan pelaku itu. Mengingat dirinya sadar apa yang diperbuat tersebut salah.  “Karena korban tidak mau VCS akhirnya pelaku mengancam sebar video itu,” terangnya.

Karena korban terus menolak ajakan pelaku untuk melakukan VCS untuk kedua kalinya, akhirnya pelaku menyebarkan dua potongan tangkapan layar video VCS itu di akun facebook miliknya. Di sisi lain, pelaku sempat memanggil korban dengan kata sayang saat melakukan VCS. Hal ini dilakukan untuk menarik perhatian korban untuk mau melakukan VCS kembali. “Jadi memang korban dipaksa oleh pelaku. Karena korban tidak mau (VCS) lagi, pelaku sebar video itu dan korban tidak tahu kalau saat video call sex itu akan divideokan oleh pelaku,” jelasnya. (met)

Komentar Anda