Kasus Ketua BPPD Loteng Dilimpahkan ke Jaksa

Kombes Pol Artanto (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kasus dugaan penipuan tiket MotoGP terus bergulir di Polda NTB. Kasus ini menyeret nama tersangka Ida Wahyuni, selaku Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah (Loteng). “Masih berlanjut, kasusnya tetap berlanjut,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (14/10).

Diungkapkan, berkas perkara Ida Wahyuni sudah dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB ke jaksa penuntut umum (JPU). “Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tersangka ke JPU untuk diteliti,” ungkapnya.
Apa yang akan menjadi petunjuk jaksa nantinya, penyidik akan melengkapi. “Saat ini kami masih menunggu hasil penelitian jaksa. Jika ada yang kurang, pasti akan dilengkapi,” ujarnya.

Baca Juga :  Tambir Curi dan Gadaikan Motor Tetangga

Sebelumnya, Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiwan mengatakan, penyidik menetapkan Ida Wahyuni sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Diketahui, beberapa kali tersangka mangkir dari panggilan penyidik, sehingga penyidik melakukan penjemputan Selasa (13/9) lalu, di wilayah Lombok Tengah.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa kali sempat mangkir dari panggilan penyidik, Ida tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor. “Ditahan atau tidaknya itu tergantung dari penyidik,” ujarnya belum lama ini.

Baca Juga :  Sindikat Pengedar Sabu Antarpulau Ditangkap

Sisi lain, pihaknya memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyelesaikan kasus tersebut secara restorative justice (RJ) atau damai dengan korbannya, yang diketahui bernama Indah Purwaningsih. Akan tetapi sambungnya, hal tersebut kembali lagi kepada korbannya. Jika korban tidak berkenan untuk menempuh RJ, maka pihaknya akan meneruskan kasus tersebut sampai ke meja persidangan.
Terhadap kerugian korban yang mencapai Rp 66 juta ini, Ida Wahyudi saat dihubungi Radar Lombok beberapa waktu lalu, mengaku telah melakukan pengembalian. (cr-sid)

Komentar Anda