Pasar Tradisional Desa Dasan Baru Gunakan Transaksi Syariah

Pasar Tradisional Desa Dasan Baru
Pasar Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri Lombok Barat yang menjadi satu-satunya pasar tradisional yang menjalankan prinsip syariah di NTB bahkan se Indonesia. (DEVI HANDAYANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu daerah di Indonesia yang komitmen mengembangkan sistem keuangan berbasis syariah. Tak hanya sistem keuangan syariah di lembaga perbankan dan koperasi, tetapi juga menghadirkan konsep syariah dalam transaksi di pasar tradisional. Salah satu pasar tradisional yang mengembangkan transaksi jual beli prinsip syariah adalah di Pasar Syairah Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediir, Lombok Barat.

Baca Juga :  OJK Optimis Perbankan Syariah Lebih Bersinar

Pasar ini menjadi satu- satunya pasar syariah di NTB dan merupakan bentukan pemerintah setempat. pasar tersebut satu-satunya pasar sejenis di seluruh Nusa Tenggara Barat. Pendirian pasar syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat berbasis islami, yang menerapkan pengelolaan dengan sistem simpan-pinjam dan iuran relatif murah.

Pasar syariah ini mengkonsep keislaman sedang kami terapkan tetapi memang masih sulit. kami baru memfasilitasi tempat dan dana,”  kata Dewan Pengurus Koperasi Syariah Pondok Pesantren Al-Muthinnah, Dasan Baru Kediri lombok Barat, Nurdin Ending, Sabtu (23/6).

Baca Juga :  Usaha Syariah Bank NTB Tumbuh Positif

Pasar Syariah yang baru di buka selama 4 bulan tersebut, para pedagang yang berjualan dibebaskan dari iuran/retribusi untuk membayaran tempat berjualan. Karena memang konsep yang diterapkan prinsip islami, agar para pedagang tidak terbebani dan diharapakan pasar tersebut dapat seperti ritel modern.

Komentar Anda
1
2