Paripurna Usulan Pengangkatan Bupati Lobar Diwarnai Interupsi

SIDANG PARIPURNA: Sidang paripurna usulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Lombok Barat, Senin (16/10). (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – DPRD Lombok Barat menggelar sidang paripurna usulan pengangkatan Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun menjadi Bupati Lombok Barat untuk sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (16/10). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lombok Barat Hj. Nurul Adha. Dari eksekutif  hadir Sekda Lombok Barat H. Ilham.

Usulan pengangkatan Wabup menjadi Bupati Lombok Barat dilakukan karena Bupati H. Fauzan Khalid sudah mengajukan surat pengunduran diri dan sudah terbitnya SK pemberhentian Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid. SK tersebut berlaku sejak penetapan DCT oleh KPU 3 November mendatang. Selanjutnya naskah petikan usulan SK pengangkatan Wabup menjadi Bupati dibacakan oleh Sekretaris DPRD Lombok Barat.

Dikatakan Nurul Adha, setelah DPRD menyetujui selanjutnya DPRD Lombok Barat akan mengajukan usulan ini ke Pemerintah Provinsi NTB untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri. Sebelum rapat ditutup, sejumlah anggota dewan mengajukan interupsi.

Salah satunya H. Ahmad Zainuri. Ia mempertanyakan masa jabatan Wakil Bupati karena dalam SK pengangkatan sebagai Wabup bersama Bupati, masa berakhir jabatannya nanti pada tahun 2024 bulan April, namun dilain pihak ada aturan masa jabatan Bupati Wakil Bupati hasil Pilkada 2018 berakhir pada Desember 2023.” Ini harus diperjelas yang mana dipakai biar tidak melanggar,” katanya.

Baca Juga :  Bappeda Sosialisasikan Studi Kelayakan SIHT

Khudari Ibrahim dari PKB menyampaikan bahwa masalah ini sudah sejak lama muncul. Agar tidak menimbulkan pertanyaan dan menjadi masalah di belakang hari, pihaknya mendorong agar pimpinan ke Kementerian Dalam Negeri untuk bertanya. “ Silahkan berangkat bertanya ke ahlinya supaya tidak terjadi penyelewengan, bila perlu minta fatwa tertulis Mendagri,” tegas Khudari.

Munawir Haris dari PAN juga menyampaikan intrupsi mengatakan, tahapan pemberhentian Bupati sudah berjalan di KPU, karena tanggal 4 November nanti tinggal pengumuman saja, agar tidak terjadi perdebatan soal akhir masa jabatan ini, pihaknya meminta agar DPRD segera ke pusat meminta kepastian. Bila perlu ada yang ke KPU RI dan ke Kemendagri.” Segera berangkat, bila perlu ada yang ke KPU RI dan ke Kemendagri, ” pintanya.

Wakil Ketua DPRD Lobar Hj. Nurul Adha ditemui usai sidang mengatakan, jika mengikuti masa jabatan, memang sampai 2024, sesuai pada saat pelantikan. Tetapi karena adanya aturan baru kepala daerah hasil Pilkada 2018 berakhir masa jabatan Desember 2023. Kalau masa jabatan Bupati sudah pasti berakhir setelah pengumuman DCT.”Kita kemudian membuat usulan ke Kemendagri untuk pengangkatan Wakil Bupati sebagai Bupati, Tadi dari aspirasi teman-teman DPR, apakah masa jabatan Wabup sampai  Desember 2023,atau sesuai pada saat dilantik yang nantinya berakhir April 2024,” tegasnya.

Baca Juga :  Dianggap Tidak Profesional, Ketua Pansel Pejabat Lobar Terancam Dipolisikan

Aspirasi ini tidak hanya kewajiban DPR, tapi ini juga perlu dari eksekutif dalam hal ini Sekda Lombok Barat yang hadir, agar ikut juga mempertanyakan agar ada kejelasan. Misalnya jika masa jabatan Wabup menjadi Bupati sampai Desember 2023, maka DPRD harus segera juga mengusulkan untuk pengangkatan Penjabat Sementara  ( Pjs) Bupati Lombok Barat. Usulan pengangkatan Bupati harus secepatnya bisa disetujui Kemendagri mengingat masanya kurang lebih sekitar 18  hari lagi tanggal 3 November. ” Harus segera diusulkan karena waktu tinggal dua minggu lebih,” tutupnya.(ami)

Komentar Anda