Pansus Bank NTB Diminta Dibubarkan

Raihan Anwar (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Bank NTB DPRD Provinsi NTB yang telah dibentuk sejak akhir September 2016 lalu, dinilai tidak ada manfaatnya. Oleh karena itu, pansus tersebut seharusnya dibubarkan saja.

Desakan pembubaran Pansus Bank NTB, mencuat dari anggota pansus sendiri dari fraksi Bintang Restorasi DPRD NTB Raihan Anwar. Politisi Nasdem ini menilai tidak ada lagi substansi keberadaan pansus. “Bubarkan saja pansus ini, tidak ada manfaatnya,” ujarnya kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (11/1).

[postingan number=3 tag=”pansus”]

Menurut Raihan, dugaan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Bank NTB selama ini terbukti tidak benar. Hal tersebut terungkap setelah pansus melakukan kunjungan dan pertemuan ke berbagai tempat. Awalnya, Bank NTB dituding melanggar Undang-undang (UU) Nomor  40 tentang Perseroan Terbatas. Kemudian diduga juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor  7 tahun  1999 tentang pembentukan Bank NTB. “Buktinya kan tidak ada itu, saya tidak ingin ya bilang kalau adanya  pansus sebagai bergaining dewan, tapi pansus ini memang harus dibubarkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Keseriusan Dewan Bentuk Pansus Dipertanyakan

Ketua Pansus Bank NTB, Johan Rosihan yang dimintai tanggapannya tidak sepakat jika pansus dianggap tidak berguna. Mengingat banyak hal yang telah dilakukan pansus. “Tapi jujur saya akui, sampai detik ini kami tidak pernah panggil langsung Dirut Bank NTB,” katanya.

Johan menilai tidak perlu memanggil Dirut Bank NTB karena masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Pansus telah memanggil biro organisasi, mengunjungi Bank NTB di daerah dan lain sebagainya.

Dijelaskan Johan, pansus dibentuk berawal dari usulan beberapa fraksi. Banyak hal yang dipersoalkan, misalnya terkait dividen  senilai Rp 59 miliar yang tidak disetor semuanya ke kas daerah. Bank NTB hanya menyetor Rp 29 miliar dan mengalihkan Rp 30 miliar menjadi laba. “Itu awalnya dan sekarang sudah selesai, tidak ada masalah. Terus berkembang masalahnya kebanyak hal,” sebut Johan.

Baca Juga :  Pansus dan Eksekutif Bahas Raperda Perangkat Desa

[postingan number=3 tag=”boks”]

Beberapa masalah lainnya yang dipersoalkan yaitu penetapan jasa produksi (Jaspro) tidak sesuai dengan perda. Dalam perda, Jaspro sudah diatur dengan jelas sebesar 10 persen. Namun, Bank NTB malah menerapkan 20 persen. “Belum lagi soal rekrutmen pegawai, bangun kantor Bank NTB di Loteng tanpa transparansi. Banyak pokoknya masalahnya, tapi semua sudah selesai. Jadi pansus bukannya tidak bermanfaat ya,” ucapnya.

Dalam waktu dekat,pansus akan melaporkan hasil kerjanya dalam rapat paripurna. Berbagai masalah dan dugaan yang ada telah tuntas. Sehingga pansus ini tidak perlu diperpanjang kerjanya dan sudah waktunya dihentikan. (zwr)

Komentar Anda