Panitia Tanda Tangan Sebelum Proyek Selesai

SIDANG: Terdakwa Bangkit Sanjaya ketika menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU di PT Mataram, Senin (13/3) (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

MATARAMSidang dugaan korupsi proyek pengadaan hardware, software dan jaringan sistem informasi pengelolaan keuangan pada Dinas Pendapatan  dan Pengelolaan Keuangan  dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lombok Barat dengan terdakwa Bangkit Sanjaya kembali dilaksanakan.

Sidang yang  dilaksanakan di Pengadilan Tipikor (PT) Mataram Senin (13/3), dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa menghadirkan tiga saksi dari Pemda Lombok Barat termasuk  ketua panitia pemeriksa barang dalam proyek yang menelan biyaya Miliyaran tersebut. Dalam kesaksian Muhammad Adnan selaku ketua panitia pemeriksa barang dicerca puluhan pertanyaan oleh majelis hakim. Namun saksi Adnan tidak terlalu banyak memberikan jawaban karena sudah lupa.  Majelis hakim pun sempat geram dengan jawaban  saksi tersebut.

Namun dalam kesaksianya bahwa terungkap jika proyek tersebut belum tuntas semuanya namun sudah ditandatangani oleh panitia pemeriksa barang. Padahal sebenarnya proyek tersebut seharusnya ditandatangani oleh panitia pemeriksa barang ketika proyek tersebut sudah selesai dan sudah bisa dioperasikan secara maksimal. ‘’Waktu saya tanda tangani berita acara pemeriksaan, proyek tersebut belum sepenuhnya selesai dan belum bisa secara maksimal berfungsi,” ungkapnya ketika ditanya oleh majelis hakim apakah sudah tanda tangan berita acara pemeriksaan atau tidak.

[postingan number=3 tag=”korupsi”]

Adnan menuturkan telah memeriksa sebanyak 20 item barang seperti hardware, software dan jaringan sistem informasi lainya. Setelah melakukan pemeriksaan ia tidak langsung menandatangani berita acara namun menunggu selama dua minggu. ‘’Saya disodorkan berita acara sehingga saya tandatangani,” tambahnya ketika ditanya kembali alasanya tanda tangan padahal proyek belum selesai.

Baca Juga :  KPK Antisipasi Korupsi pada 3 Area di NTB

Proyek yang tujuanya diperuntukuan untuk memperlancar peroses pengelolaan keuangan daerah supaya menggunakan online menuju SKPD di Lombok Barat tersebut belum sepenuhnya berfungsi karena  pemancar jaringan dalam proyek tersebut belum bisa terpasang. ‘’Kalau barangnya sudah lengkap namun barangnya belum bisa berfungsi,” tambahnya.

Mendengar jawaban tersebut membuat majeis hakim mempertanyakan alasanya melakukan tanda tangan. Padahal sebenarnya ketika mengetahui proyek tersebut belum bisa diselesaikan oleh kuasa dalam pelaksanaan peroyek seharusnya memberikan teguran bukan malah tanda tangan. ‘’Seharusnya saudara perotes dan bukan malah tanda tangan, kan saudara tau dalam kontrak kerja harus selesai dulu baru bisa ditanda tangani,” ujar Anak Agung selaku anggota majelis hakim ketika menayakan kepada saksi.

Namun saksi Adnan kembali menceritakan bahwa pemeriksaan tersebut ia lakukan tidak hanya sendiri. Ia selaku ketua hanya memeriksa item besarnya saja namun ada juga anggota lainya yang memeriksa barang tersebut. ‘’Kalau barangnya sesuai spek memang sudah ada tapi belum sepenuhnya terpasang dan setelah kami lakukan pemeriksaan baru dua minggu kemudian saya tanda tangan berita acara dan  berita acara bukan saya yang buat namun saat itu saya disodorkan untuk tandatangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Didesak Tetapkan Tersangka Kasus K2 Dompu

Penandatanganan berita acara tersebut sebagai bukti bahawa proyek tersebut sudah selesai dikerjakan sehingga anggaran dari proyek tersebut bisa keluar. ‘’Hasil pemeriksaan tersebut dijadikan sebagai acuan untuk dilakukan pembayaran sekitar Rp 899 juta,” ujarnya.

Mendengar keterangan dari saksi tersebut, terdakwa mengakui apa yang dikatakana oleh saksi. Namun ia mengatakan masih ada kerancauan dan akan dibuka dalam sidang mendengarkan keterangan terdakwa nantinya. Sidang akan digelar pada minggu depan dengan agenda mendengarkan kembali keterangan dari saksi-saksi sekitar 7 orang.

Sebelumya dalam dakwaan JPU, terdakwa Bangkit Sanjaya selaku kuasa dalam pelaksanaan pengadaan barang pada peroyek pengadaan hardware, software dan jaringan sistem informasi pengelolaan keuangan Kabupaten Lombok Barat tahun 2010 pada Dinas Pendapatan  dan Pengelolaan Keuangan  dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lombok Barat diduga ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Dalam sidang dakwaan sebelumnya juga, bahwa pada 2010 (DPPKAD) Kabupaten Lombok Barat merencanakan kegiatan pengadaan hardware, software dan jaringan sistem informasi pengelolaan keuangan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2010 sebesar Rp 1 miliar sebagaimana tertuang dalam APBD perubahan. (cr-met)

Komentar Anda