PAN Resmi Usung H. Umar Said?

PANSUS : Sosialisasi dan dengar pendapat Tatib pemilihan Wabup Lombok Barat di gedung DPRD Lombok Barat kemarin (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG– Partai Amanat Nasional (PAN) dikabarkan resmi mengusung H. Umar Said sebagai calon Wakil Bupati Lombok Barat. Sementara itu kemarin berlangsung sosialisasi draf tata tertib pemilihan wakil bupati oleh Pansus Tatib DPRD Lombok Barat yang dihadiri perwakilan partai politik pengusung. Sosialisasi berlangsung di ruang sidang utama DPRD Lombok Barat di Giri Menang.

Kabar PAN mengusung H. Umar Said datang dari salah satu pengurus teras PAN Lombok Barat yang tidak ingin dikorankan namanya. “ Ya kayaknya hari ini (kemarin_red) atau besok (hari ini_red) keluar rekomendasinya,” ungkapnya.

Radar Lombok mencoba mengkonfirmasi informasi ini ke Ketua PAN Lombok Barat, Adnan, maupun ke Sekretaris PAN Lombok Barat, Munawir Haris, namun tidak mendapatkan jawaban. “ Saya belum tau itu, kalau saya siapa yang diputuskan partai saya itu yang saya dukung,” ungkap Munawir Haris.

Ada juga jawaban dari Sekretaris DPW PAN NTB Hasbullah. Ia mengatakan rekomendasi PAN belum keluar. “ Ada dua nama yang diajukan PAN yakni Nauvar F. Farinduan dan H. Umar Said,” ungkapnya.

Sementara itu kemarin Pansus  tata tertib pemilihan Wabup menggelar sosialisasi draf Tatib yang dihadiri perwakilan Parpol pengusung. Perwakilan Parpol pengusung yang hadir masing-masing Golkar, Hanura, PAN dan PDIP. Sebagaimana diketahui, paripurna pengesahan draf Tatib pemilihan beberapa hari lalu gagal digelar lantaran anggota dewan tidak kuorum. Pada kesempatan sosialisasi ini paripurna kembali dijadwalkan Senin mendatang. “ Paripurna akan kita gelar Senin depan (17/10). Saya harapkan agar semua anggota partai pengusung bisa hadir,” ungkap ketua Pansus Munawir Haris.

Baca Juga :  PAN Buka Pendaftaran, Farin Bagaimana?

Diantara fraksi yang tidak hadir dan membuat paripurna gagal adalah PDIP. Kemarin, Sekretaris DPC PDIP Lombok Barat I Nyoman Arse menerangkan pihaknya memang sengaja meminta anggotanya di DPRD Lobar tidak hadir dalam paripurna karena dasar hukum Tatib masih dianggap kurang. Menurutnya Tatib tidak bisa hanya disandarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi UU. Pada Ayat 5 Pasal 176 UU 10 Tahun 2016 tersebut lanjutnya, diterangkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon wabup diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP itu pun hingga saat ini belum ada.  Namun Pansus kata Arse, sudah menjelaskan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, bahwa proses pemilihan Wabup diperbolehkan berjalan meskipun belum ada PP. “ Karena memang kalau kita menunggu PP yang belum jelas kapan keluarnya, maka akan semakin lama. Jadi setelah kita mendengar penjelasan tadi, kita sepakat untuk melanjutkan. Tidak masalah hari Senin nanti diparipurnakan,” jelasnya.

Baca Juga :  DPW PAN Kirim Sebelas Nama ke DPP

Ketua DPC Partai Hanura Lombok Barat Khairul Anwar juga diberi kesempatan bicara. Pihaknya menginginkan segera ada Wabup sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Menurutnya, posisi bupati yang seorang diri membuat pemerintahan tidak efektif. Apalagi dengan kondisi Lombok Barat yang luas. Hanura sendiri telah memutuskan mengusung Nauvar F. Farinduan sebagai calon Wabup.

Ketua DPC Partai Demokrat Lombok Barat, Sahmad, juga tidak keberatan paripurna digelar Senin depan. Ia mengaku tidak tahu-menahu ihwal anggota dewan Demokrat yang tidak hadir sebelumnya. “Nah kalau itu saya tidak tahu, saya tidak ada laporan,” terangnya.(zul)

Komentar Anda