Operasi Bypass Anggaran Pak Direktur Poltekkes Mataram

Gedung Direktorat Poltekkes Mataram. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

Oleh Dery Harjan Radar Lombok

Jumat, 13 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WITA. Dengan enteng, petugas di salah satu laboratorium Politeknik Kesehatan Mataram, Nusa Tenggara Barat, menceritakan kondisi alat bantu belajar mengajar (ABBM) di lab-nya. Tapi, ketika obrolan masuk ke soal ABBM hasil pengadaan 2016, dia terlihat kaget.

“Bapak dari mana?” dia bertanya.

Begitu dia tahu yang di depannya wartawan Radar Lombok, percakapan berakhir. “Bapak harus dari depan dulu. Temui Kaprodi atau siapa,” ujarnya. Setelah itu dia mengunci mulut.

Memang, soal ABBM tahun 2016 tengah menjadi isu sensitif di Poltekkes Mataram. Pengadaannya sedang disorot penegak hukum.

Menurut polisi, proyek yang bersumber dari Dipa APBN Kemenkes RI sebesar Rp 27 miliar ini prosesnya tidak sesuai prosedur. Diduga ada kerugian negara akibat malproses ini. Karena itu, per Agustus 2021, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat meningkatkan status kasusnya, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Masalah di Hulu
Penelusuran Radar Lombok tidak menemukan adanya indikasi permainan dalam proses pengadaan. Pengadaannya terbuka. Informasinya bisa diakses di laman LPSE Kemenkes (http://lpse.kemkes.go.id/eproc4/lelang/13531047/pengumumanlelang). Yang menganggu adalah nama proyeknya yang tidak jelas, yang buruk untuk publik yang berniat mengasawi proyek ini. Nama proyek itu “PENGADAAN ALAT LABORATORIUM”, sehingga nyaris mustahil menemukan informasinya jika tak mengetahui alamat persis URL-nya.
Penulisan nama proyek itu berbeda dengan proyek serupa oleh Poltekkes Kemenkes Kaltim di tahun yang sama. Nama proyek Poltekkes Kaltim dengan kode tender 13583047 itu terang benderang: Pengadaan Alat Laboratorium Pendidikan Pada Poltekkes Kemenkes Kaltim.

Perbedaan lainnya dengan Poltekkes Kaltim adalah cara pengadaannya. Jika pengadaan di Poltekkes Mataram dilakukan keroyokan (itemized), sehingga pemenangnya ada 7 perusahaan, pengadaan di Poltekkes Kaltim yang nilainya lebih dari dua kali lipat dilakukan oleh satu perusahaan.

Dalam dokumen tender Poltekkes Mataram berkode 13531047 itu disebutkan, pengumuman pengadaan ABBM disampaikan pada 25 Juli 2016. Pagunya Rp 26,982 miliar, dengan HPS sekitar Rp. 19,377 miliar. Sebanyak 161 peserta mengikuti proses pengadaan ini. Setelah lima kali perubahan jadwal, pengumuman pemenang dilakukan pada 31 Agustus 2016. Seluruhnya ada 7 pemenang dalam pengadaan secara “keroyokan” ini. Yaitu PT. Indofarma Global Medika , PT. Dadoeng Awoek, PT. Synergy Dua Kawan Sejati, PT. Lodaya Trigaya Putra, PT. Andra Prima Jaya, CV. Manna Mulia dan Jabar Mulya Perkasa.
Nilai kontraknya sebesar Rp 17.152.003.700. Nilai masing-masing penyedia barang yaitu PT Lodaya Trigaya Putra yang beralamat di Bandung, Jawa Barat, sebesar Rp 10.634.54.000; PT Indofarma Global Medika, anak usaha PT Indofarma yang beralalat di Kota Mataram, sebesar Rp 1.115.766.500; PT Andra Prima Jaya yang beralamat di Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebesar Rp 2.740.665.950; PT Dadoeng Awoek di Duren Sawit, Jakarta Timur, sebesar Rp 1.706.003.200, PT Jabar Mulya Perkasa di Bandung, Jawa Barat, sebesar Rp 748.674.850; PT Synergy Dua Kawan Sejati di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, sebesar Rp 115.940.000, dan CV Manna Mulia di Badung, Bali, sebesar Rp 90.000.000.

Baca Juga :  Ketimbang ke Loteng, MAS Sarankan Kampus Poltekkes Manfaatkan Gedung Eks Akper di Lotim

Dari sisi pelaksanaan pengadaan barang, Radar Lombok juga tak mendengar cerita adanya masalah. Semua barang, yang jumlahnya ribuan, telah diterima Poltekkes Mataram. Barang-barang tersebut juga telah didistribusikan ke prodi-prodi di Poltekkes Mataram.

Namun, menurut sumber Radar Lombok yang ikut menangani kasus ini, diduga ada masalah dalam penggunaan barang hasil pengadaan tahun 2016 itu. Sejumlah item dilaporkan tidak sesuai kebutuhan kurikulum, sehingga, “Banyak yang tidak terpakai alias mubazir,” ujarnya.

Barang itu, misalnya manekin. “Alatnya kecanggihan dan tak bisa digunakan karena pada kurikulum yang diajarkan bukan alat itu sebagai penunjangnya,” kata dia.

Nah, demi memastikan soal adanya barang pengadaan yang tak terpakai inilah, Radar Lombok mendatangi salah satu lab Poltekkes di jurusan Keperawatan dan Kebidanan yang ada di jalan Kesehatan No.10 Kota Mataram, pada 14 Agustus 2021 itu. Di rak barang terlihat manekin dan peralatan lainnya.

Menurut petugas labnya, semua barang di sana terpakai. “Barang yang tidak terpakai karena belum ada jadwalnya,” ujarnya. Sayangnya, itu tadi, ia tak mau memberi keterangan lagi ketika mengetahui sedang berbicara dengan Radar Lombok.

Upaya mendapatkan konfirmasi dari para Kepala Program Studi mengenai soal ini juga tidak membuahkan hasil. Kaprodi D4, Imtihanatun Najahah, mengaku tidak bisa berkomentar. “Mohon maaf saya tidak bisa membantu bapak karena saya tidak mengetahui informasi terkait hal tersebut. Terima kasih,” ujarnya, pada 26 Agustus 2021.

Kaprodi Keperawatan Mataram, Desty Emilyani, juga menolak bicara. Dia hanya menyampaikan tidak ada persoalan di Prodi Keperawatan “Maaf…Kalau di Keperawatan semua sesuai dengan kebutuhan,“ ujarnya pada 8 Oktober 2021.

Menurut sumber Radar Lombok, barang pengadaan yang mubazir itu terjadi karena proses pengadaannya yang tidak melalui mekanisme yang ada. Direktur Poltekkes Mataram, Awan Dramawan, diduga melakukan operasi bypass di hulu proses pengadaan, ketika program direncanakan.
Direktur Poltekkes sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) memiliki tugas untuk menetapkan Tim Perencanaan Program dan Anggaran Poltekkes Mataram. Tim terdiri dari orang-orang yang ada di Bagian Program dan Anggaran Poltekkes Mataram. Tim inilah yang bertugas untuk menyiapkan/menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKA KL), kerangka acuan kegiatan (KAK), rincian anggara biaya (RAB), dan dokumen lainnya melalui kordinasi dengan pejabat terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan Badan PPSDM Kesehatan DJA.

Penyusunan KAK dan RAB harus dimulai dari tingkat Kaprodi. Mereka inilah yang mengusulkan apa saja alat laboratorium yang diperlukan guna menunjang proses belajar mengajar. Usulan ini kemudian itu disampaikan kepada–berturut-turut–Sub Unit Lab Prodi, Sekretaris Jurusan, Ketua Jurusan, lalu Direktorat Poltekkes Mataram.
Selanjutnya Direktorat Poltekkes Mataram menetapkan KAK dan RAB. Hasilnya diusulkan ke Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM). Kemudian ke Kementrian Kesehatan menetapkan anggaran dan menjadi Dipa Poltekkes Mataram.

Direktur Poltekkes selaku kuasa pengguna anggaran kemudian menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK). PPK ini bertugas menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi alat laboratorium yang akan diadakan.
Setelah menetapkan HPS, PPK bersurat ke Pokja. Berbekal surat dari PPK tersebut Pokja kemudian melakukan proses pengadaan dengan mekanisme pelelangan umum dengan pascakualifikasi itemized (lebih dari satu pemenang).
Menurut sumber, Direktur Poltekkes mem-bypass proses itu. Penetapan KAK dan RAB tidak diproses oleh tim perencanaan program dan anggaran Poltekkes Mataram.
Penetapan HPS oleh PPK juga tidak sesuai mekanisme yang ada. Dalam proyek ini HPS sebesar Rp 19.377.216.163 ditetapkan hanya berdasarkan KAK dan RAB dari Direktur Poltekkes Mataram, price list harga dari website distributor dan brosur dari perusahaan alat laboratorium. “PPK tidak pernah melakukan survei harga secara langsung ke masing-masing pabrik atau perusahaan alat laboratorium,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Tahan Mantan Direktur Poltekkes Mataram dan Mantan Kajur Keperawatan

Menurut Direktur Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB, Ramli Ernanda, penetapan KAK dan RAB yang diduga tanpa diproses oleh Tim Perencanaan Program dan Anggaran Poltekkes Mataram jelas-jelas menabrak prinsip dan etika pengadaaan. “Yang dilanggar misalnya soal profesionalitas, kemudian soal akuntabilitas,” ujar Ramli, Rabu, 29 Desember 2021.
Ramli juga mempertanyakan alasan bypass tersebut. Dia menduga ada permainan di balik semua ini. “Sudah ada niat (melakukan perbuatan melawan hukum) sejak awal, makanya tidak melalui proses yang semestinya,” ujarnya.
Adapun soal penetapan KAK, RAB, dan spesifikasi alat laboratorium yang diduga tidak cermat dan benar oleh PPK, kata Ramli, merupakan masalah serius. Sebab, ujarnya, praktik tak elok itu menabrak Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, pasal 66 ayat 7. Pasal ini mengatur “mekanisme/tahapan penyusunan HPS” terkait dengan kewajaran harga. “Penentuan HPS ini menjadi salah satu modus korupsi. Banyak terjadi di Indonesia hal semacam ini,” tuturnya.

Diduga Melawan Hukum
Subdit III Dit Reskrimsus Polda NTB yang membidangi tindak pidana korupsi mengungkapkan, unsur perbuatan melawan hukum dalam pengadaan ini sudah jelas. Karena itu, ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol I Putu Gede Ekawana Dwi Putera, kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Polisi, ujarnya, telah memeriksa cukup banyak saksi.

Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Dwi Putera. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

Antara lain petugas laboratorium Poltekkes Mataram, para Ketua Jurusan, tim perencana anggaran, distributor alat laboratorium, PPK, penyedia barang, bendahara, hingga Direktur Poltekkes Mataram. “Saat ini tingga menunggu hasil audit kerugian negara. Itu kita sudah minta audit kepada BPKP Perwakilan NTB,” ujarnya, pada 16 Juni 2021.

Koordinator Bidang Pengawasan Investigasi BPKP NTB, Tukirin, membenarkan pihaknya telah diminta melakukan audit investigasi guna menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Namun, soal sudah sampai mana prosesnya dan bagaimana hasilnya, ia tak mau membagi info. “Kita tidak bisa menyampaikannya ke publik sekalipun sudah keluar hasilnya nanti. Sebab hasil hanya akan disampaikan ke pihak Polda,” ujarnya, pada 13 Agustus 2021.
Menanggapi proses hukum ini, Direktur Poltekkes Mataram Awan Dramawan tidak bersedia berkomentar. “Ndak usah,” ujarnya, saat ditemui di depan ruang kerjanya pada 9 Desember lalu. (*)

Komentar Anda