Polda Tahan Mantan Direktur Poltekkes Mataram dan Mantan Kajur Keperawatan

DITAHAN: Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB membawa tersangka AD (memakai jaket warna hitam) dan Z (memakai baju putih corak) ke Rutan Polda NTB untuk menjalani penahanan. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM) di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram dijebloskan ke sel tahanan, Selasa (8/8) siang.

Sebelum ditahan, tersangka AD dan Z diperiksa kesehatannya di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTB.

Hal itu untuk memastikan kondisi kesehatan sebelum menjalani penahanan. “Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB,” ucap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (8/8).

Sebelum ditahan, keduanya mulai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB sekitar pukul 11.00 WITA.

Dari pantauan koran ini, mereka dibawa ke Rutan Polda NTB untuk menjalani penahanan sekitar pukul 13.00 WITA tanpa memakai rompi tahanan dan tidak diborgol.

Tersangka AD dalam proyek pengadaan ABBM tahun 2017 tersebut berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Sedangkan Z sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca Juga :  Operasi Bypass Anggaran Pak Direktur Poltekkes Mataram

Berdasarkan struktur di Poltekkes Mataram tahun 2017-2018, AD menjabat sebagai Direktur di Poltekkes Mataram. Sementara Z menjabat sebagai Ketua Jurusan (Kajur) Keperawatan di Poltekkes Mataram.

Kedua tersangka turut didampingi penasihat hukumnya masing-masing. Saat dimintai keterangan, kedua tersangka enggan berkomentar.

“Nanti aja ya,” timpal kedua tersangka saat menuju ruang perawatan tahanan dan barang bukti (Tahti) Polda NTB.

Dalam kasus ini, kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian negara Rp 3,2 miliar lebih. Kerugian itu berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB. Berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Terhadap kasus yang menjerat kedua tersangka, pengadaan ABBM pada Poltekkes Mataram bersumber dari APBN 2017. Pengadaan barang tersebut disalurkan melalui Kementerian Kesehatan RI dengan anggaran Rp27 miliar yang kembali direvisi menjadi Rp19 miliar.

Baca Juga :  Ketimbang ke Loteng, MAS Sarankan Kampus Poltekkes Manfaatkan Gedung Eks Akper di Lotim

Pembelian ABBM dilakukan melalui E-Katalog. Namun ada juga melalui sistem tender dan dimenangkan oleh 7 penyedia item alat dan 11 distributor. Salah satu item yang dibeli adalah boneka manekin. Alat tersebut digunakan untuk menunjang praktik di jurusan keperawatan, kebidanan, gizi, dan analis kesehatan.

Begitu barangnya sudah dibeli, ternyata sejumlah ABBM diduga tidak sesuai dengan kurikulum belajar-mengajar. Akibatnya beberapa item alat itu diduga tak bisa digunakan karena tidak sesuai dengan kurikulum belajar-mengajar yang diterapkan.

Dalam kasus tersebut, muncul temuan Inspektorat Jenderal Kemenkes RI senilai Rp4 miliar. Angka tersebut masih gelondongan karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Mataram saja, melainkan ada juga dari Poltekkes Banda Aceh dan Tasikmalaya.

Penyidik pernah meminta salinan dari temuan Itjen Kemenkes RI untuk kebutuhan audit kerugian negara. Namun, permintaan ditolak. Sehingga untuk menelusurinya, penyidik menggandeng BPKP. (sid)