OPD di Kota Mataram Terancam Tidak Terima TPP

Baiq Nelly Kusumawati (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Upaya tegas tengah direncanakan Pemerintah Kota Mataram terhadap organisasi peragkat daerah (OPD) yang tidak menyelesaikan temuan BPK tepat waktu. Jika OPD tidak menyelesaikan temuan BPK maksimal dua bulan setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterima, maka OPD bersangkutan terancam tidak akan menerima tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sampai temuan BPK diselesaikan. ‘’Kita sedang persiapkan aturannya dan dituangkan dalam bentuk peraturan wali kota (perwal). Kita upayakan untuk berlaku mulai tahun depan,’’ ujar Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati, Kamis (24/11).

Kata Nelly, upaya tersebut bertujuan agar tidak ada utang lintas tahun dari OPD terkait dan temuan BPK harus diselesaikan tahun itu juga. Jika tidak diselesaikan maksimal dua bulan setelah LHP BPK diterima, maka seluruh pegawai di OPD tersebut harus menanggungnya dan tidak menerima TPP sampai LHP BPK diselesaikan. ‘’Tidak hanya kepala dinasnya tapi semua di OPD lah, itu kan tanggung jawab renteng istilahnya,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Pengadilan Minta Sidang Tipiring Jukir Dipercepat

Nelly menambahkan, temuan menjadi tanggung jawab OPD selaku pengguna anggaran. Lain halnya jika temuan personal seperti kelebihan pembayaran atau tunjangan, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab personal saja. ‘’Kalau yang seperti itu kan personal,’’ imbuhnya.

Jika upaya ini diberlakukan tahun depan, Nelly yakin, tidak ada kekhawatiran tentang potensi protes dari OPD. Ketentuan ini mencoba mengadopsi kebijakan Pemkot Mataram tentang pelunasan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) jadi syarat pencairan TPP ASN. ‘’Seperti kemarin siapa yang belum bayar PBB tidak bisa keluar TPP. Itu juga salah satu cara agar teman-teman ASN bayar PBB tepat waktu. Jadi akan kita masukkan juga apabila PBB tidak disetor TPP tidak dibayar. Ya sama seperti itu,’’ terangnya.

Syarat lunas PBB ini memang sudah diberlakukan di Kota Mataram mulai Agustus tahun ini. Untuk PNS Kota Mataram, syarat pencairan TPP harus melunasi PBB. Pelunasan PBB ini tidak hanya untuk PNS yang berdomisili di Kota Mataram. Tetapi juga yang berdomisili di Lombok Barat, Lombok Tengah, dan lainnya tetap harus menunjukkan bukti pembayaran PBB untuk mencairkan TPP.

Baca Juga :  Kejari Usut DBHCHT Disdag Kota Mataram

Nelly menjelaskan, LHP BPK biasanya dikeluarkan dan diterima pemerintah pada bulan April. Maka jika kebijakan diberlakukan tahun depan, temuan BPK harus diselesaikan OPD maksimal pada bulan Juni. Jika tidak pencairan TPP tidak bisa diproses sementara waktu. ‘’Dua bulan diberikan kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikan. Itu rencana kita dan sudah kita sampaikan ke Pak Sekda dan setuju. Saya bilang bagian keuangan dalam PBB bisa mengeluarkan kebijakan tentang TPP. Kenapa saya tidak bisa, saya akan buat seperti itu supaya orang semua tepat waktu menyetornya. Tidak akan jadi utang lintas tahun dengan alasan meninggal atau ahli warisnya sudah tidak ada. Kan rempong itu. Kalau ada perputaran kepala OPD juga aman masih bertanggung jawab dia sebelum dimutasi,’’ tegas Nelly. (gal)

Komentar Anda