Pengadilan Minta Sidang Tipiring Jukir Dipercepat

SIDANG TIPIRING : Pengadilan Negeri (PN) Mataram meminta sidang tipiring terhadap jukir nakal agar dipercepat. (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pengadilan Negeri (PN) Mataram tidak hanya merespon positif upaya tegas pemerintah untuk memberi efek jera untuk juru parkir (jukir) nakal di daerah setempat. Tetapi juga mendorong agar sidang di tempat tindak pidana ringan (Tipiring) jukir nakal bisa dipercepat. Karena hukuman tipiring ini dinilai cocok untuk membina jukir di kota Mataram. Hukuman tipiring berupa kurungan penjara maksimal tiga bulan atau sanksi denda. ‘’Kita minta itu (sidang) tipiring bisa dipercepat. Tidak perlu menunggu awal tahun depan,’’ ujar Ketua PN Mataram, Sri Sulastri kepada Radar Lombok, kemarin.

Untuk lokasi pelaksanaan sidang tipiring, Sri memberikan keleluasaan untuk memilih lokasinya. Seperti pelaksanaannya  di PN Mataram atau lokasi lainnya. ‘’Mau sidang di tempat bisa, mau di pengadilan bisa. Itu nanti tergantung nanti pembicaraan, seperti sidang tilang kan pelaksanaannya,’’ katanya.

Untuk pelaksanaan sidang tipiring, Sri memastikan, pengadilan sudah mempersiapkan satu majelis untuk melaksanakan sidang tipiring. Majelis tipiring yang disiapkan ini dengan satu hakim tunggal yang meminpin jalannya persidangan. ‘’Kemarin kita siapkan satu majelis saja. Mungkin ini percobaan dulu saya tidak tahu. Nanti kan terserah dari beliau-beliaunya. Kalau sidang tipiring kan hakim tunggal,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Kota Mataram Raih Anugerah KPAI

Karena itu, sidang tipiring didorong agar pelaksanannya dipercepat. Namun kini bergantung kesiapan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Mataram. Karena Satpol PP ini saat ini menerima berkas pelimpahan penyidikan dari Dinas Perhubungan untuk memproses jukir yang tidak menyelesaikan kekurangan pembayaran setoran parkir. ‘’Kalau saya sih mintanya sekarang tidak perlu nunggu besok. Tapi tergantung dari beliau-beliau. Kita siap saja kapan pelaksanannya,’’ tegasnya.

Tentang jalannya persidangan, Sri mengatakan prosesnya sama seperti sidang lainnya. Dia menyampaikan sangat setuju untuk menggelar sidang tipiring. Karena tujuannya selain penataan parkir di Kota Mataram. Juga untuk memaksimalkan dan menekan bocornya pendapatan daerah. ‘’Perlu itu dan harus ditertibkan. Saya sudah ngomong seperti itu. Seperti di Pulau Jawa juga kan seperti itu,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Gaji PPPK Kesehatan Jadi Beban APBD

Sementara itu, Kasatpol pp Kota Mataram, Irwan Rahadi mengatakan, pihaknya masih memproses jukir yang berkasnya dilimpahkan dari Dinas Perhubungan. Proses ini untuk mendengar keterangan jukir yang sebelumnya sudah dilayangkan surat pemanggilan oleh tim gabungan penertiban. ‘’Saat ini kita sudah menerima pelimpahan 20 berkas jukir dari Dinas Perhubungan. Pelimpahannnya dilakukan secara bertahap oleh Dinas Perhubungan,’’ katanya.

Hasil pemanggilan jukir cukup beragam, mulai dengan ada yang setuju untuk melunasi kekurangan setor pembayaran pungutan parkirnya. Lalu ada yang meminta waktu untuk melunasi. Kemudian ada yang tidak sanggup membayar kekurangan setornya. Bahkan ada juga yang tidak datang memenuhi surat panggilan yang diberikan. ‘’Yang tidak datang ini nanti kita bisa jemput paksa dan bisa serahkan ke sidang tipiring. Kita sudah tahu alamatnya. Ada juga yang tidak sanggup membayar kekurangan setor pungutan parkirnya. Itu yang nanti kita serahkan ke sidang tipiring,’’ ungkapnya. (gal)

Komentar Anda