Kejari Usut DBHCHT Disdag Kota Mataram

M Harun Al Rasyid (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram tidak hanya membidik dugaan penyimpangan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Pemkab Lombok Barat, tetapi juga di Pemkot Mataram.

Pengusutan itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid saat dikonfirmasi Radar Lombok. “Iya, untuk saat ini lid (penyelidikan), fokus menyelidiki DBHCHT di Dinas Perdagangan Kota Mataram,” kata Harun, Selasa (28/11).

Kejaksaan mengusut DBHCHT Pemkot Mataram tahun 2022. Tahun itu Pemkot Mataram menerima DBHCHT sebesar 50 miliar yang disebar ke sejumlah dinas, salah satunya di Dinas Perdagangan. “Disdag Kota Mataram yang mendapat DBHCHT tahun anggaran 2022 sebesar Rp 6,2 miliar,” singkatnya.

Baca Juga :  PMH Kasus Dugaan Korupsi Aset LCC Sudah Ditemukan

Penggunaan anggaran senilai Rp 6,2 miliar itu, Harun tidak merincikan nya. Begitu juga berkaitan dengan apa pengusutan yang dilakukan. “Nanti kita sampaikan lagi,” timpalnya.

Kejari Mataram beberapa waktu lalu itu diketahui membidik dugaan penyimpangan penggunaan DBHCHT yang ada di Pemkab Lobar. Sejauh mana perkembangan pengusutan ini, Harun belum enggan berkomentar panjang. “Nanti kami sampaikan,” singkatnya.

Harun dalam wawancara belum lama ini mengatakan, pengusutan DBHCHT yang ada di Pemkab Lombok Barat tersebut masih tahap pengumpulan data dan keterangan. Harun tidak menyebutkan DBHCHT Pemkab Lobar yang diusut tersebut berada pada instansi apa.

Baca Juga :  Puluhan PNS Mataram Akali Sistem Absensi Online

Informasi yang dihimpun, Kejari Mataram membidik dugaan korupsi DBHCHT Pemkab Lombok Barat tahun 2021-2022. Dua tahun itu, Pemkab Lombok Barat mendapat DBHCHT dengan jumlah berbeda. Tahun 2021 sebesar Rp 17,1 miliar dan tahun 2022 meningkat menjadi Rp 17,2 miliar. Dana DBHCHT itu tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Pemkab Lombok Barat. (sid)

Komentar Anda