PMH Kasus Dugaan Korupsi Aset LCC Sudah Ditemukan

JELASKAN: Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera (kiri) dan penyidik jaksa Hasan Basri (kanan), saat menjelaskan terkait dugaan korupsi LCC, Lobar. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengklaim sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH), dalam penanganan kasus dugaan korupsi aset Lombok City Center (LCC), Lobar.

“Kalau ada kesalahan, ada mens rea, ada perbuatan melawan hukum, ada kerugian negara, kami lanjutkan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati, Senin (6/11).

Begitu juga sebaliknya, jika tidak ada perbuatan melawan hukumnya, maka proses tidak akan dipaksakan berlanjut. “Jangan ditekan, perkara yang kami tangani saat ini sudah banyak,” ungkapnya.

Sementara penyidik pidsus Hasan Basri mengatakan, berkaitan dengan korupsi, ada dua hal yang harus dibuktikan. Yaitu adanya PMH dan kerugian negara yang ditimbulkan. “PMH-nya sudah ada, cuman kita menunggu unsur kerugian negara saja,” sebut Hasan Basri didampingi Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera.

PMH yang sudah ditemukan itu, berkaitan dengan kerja sama BUMD PT Tripat dengan PT Bliss yang diduga melanggar ketentuan. Dalam isi kerja sama operasional (KSO) mestinya memiliki jangka waktu. Beberapa butir kesepakatan dalam KSO banyak yang dinilai menyalahi aturan.

Namun, untuk menguatkan PMH itu perlu penguatan. Untuk itu, Kejati tengah berkoordinasi dengan ahli auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. “Dengan PMH ini, apakah ada kerugian negara, ini yang kami bawa ke BPKP,” bebernya.

Baca Juga :  Kasasi Ditolak, WNA Australia Dijebloskan Penjara

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, baik pihak PT Bliss dan Bank Sinarmas. “Sudah kami mintai keterangan,” ujarnya.

Pantauan Radar Lombok, penyidik juga telah memintai keterangan terhadap mantan Bupati Lobar Zaini Arony, dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar Burhanudin.

Mereka mendatangi Kantor Kejati NTB Jumat (3/11) lalu. Zaini mengaku diajukan tiga pertanyaan oleh penyidik berkaitan dengan kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, penanganan laporan masyarakat tersebut terus berproses. Tetapi, saat ini belum dinaikkan ke tahap penyidikan. “Masih penyelidikan, belum penyidikan,” singkatnya.

Sebagai informasi, Kejati pernah mengusut dugaan korupsi di LCC. Waktu itu, dua orang yang menjadi tersangka. Yaitu mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak.

Di pengadilan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara. Terhadap Lalu Azril Sopandi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu juga ia dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 891 juta subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Bazar Kuliner dan Hiburan Sambut MotoGP

Sedangkan vonis untuk Abdurrazak, 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 235 juta subsider satu tahun penjara. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada 2014. Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan direktur, PT Tripat mendapat penyertaan modal dari Pemda Lobar berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada. Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC, dengan pihak ketiga yakni PT Bliss.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare dijadikan agunan PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp 264 miliar dari Bank Sinarmas. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menyebut perjanjian kerja sama PT Tripat dengan PT Bliss merupakan pelanggaran hukum. Sebab selain klausul mencantumkan periode kerja sama yang tanpa batas waktu juga tertutupnya peluang adendum. Pelanggaran hukum lainnya yaitu lahan yang tidak boleh diagunkan tetapi ternyata diagunkan juga. (sid)

Komentar Anda