Kasasi Ditolak, WNA Australia Dijebloskan Penjara

EKSEKUSI: Kejari Mataram melakukan eksekusi kepada terpidana Bunyamin Ozduzenciler, WNA asal Australia yang terjerat kasus perusakan, Kamis (2/2). (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Kamis kemarin (2/2).

Setelah diamankan, WNA bernama Bunyamin Ozduzenciler tersebut, langsung dijebloskan ke penjara, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. “WNA yang kami amankan itu merupakan seorang terpidana,” kata Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Bagus Puti Widnyana.

Terpidana, yang juga Direktur PT Grand House ini menjadi terpidana, atas kasus tindak pidana perusakan kantor PT Lambongan Island Fast Cruises, di Gili Trawangan. “Terpidana kami eksekusi setelah upaya hukum tingkat kasasi keluar,” imbuhnya.

Dalam kasus perusakan ini, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan dipidana selama 1 tahun. “Atas putusan itu, terpidana mengajukan upaya hukum banding,” imbuhnya.

Baca Juga :  PMH Kasus Dugaan Korupsi Aset LCC Sudah Ditemukan

Dalam upaya hukum banding ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram. “Putusan PT sesuai dengan Nomor :  19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020, hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram,” tuturnya.

Terhadap putusan banding tersebut, terpidana kembali mengakukan upaya hukum lanjutan di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Namun Majelis Hakim di tingkat kasasi juga menolak permohonan terpidana. “Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023, putusannya adalah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Bunyamin Ozduzenciler,” ucapnya.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Korupsi Pasir Besi Diperiksa

Berlandaskan putusan itu, tim Intel Kejari Mataram bersama tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram, kemudian mendatangi terpidana di tempat tinggalnya di Gili Trawangan. “Setelah ketemu, kami jelaskan kepada terpidana bahwa akan dieksekusi atas putusan MA terhadap dirinya,” sebutnya.

Selama proses pengamanan, terpidana tidak melakukan perlawanan. Karena sebelumnya sudah dijelaskan mengenai hak-haknya setelah menjalani proses pidana. “Setelah terpidana kami periksa, selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas II A Kuripan, Lombok Barat,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda