Ombudsman “Pelototi” Kantor Perizinan

Ombudsman “Pelototi” Kantor Perizinan
MENJAMUR : Toko modern di Mataram menjamur. Salah satunya muncul outlet Mini Mart di Jalan AA Gede Ngurah Cakranegara. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Ombudsman RI Perwakilan NTB memberi atensi terhadap kasus perizinan. Termasuk diantaranya kasus izin janggal yang diduga keluar karena beking oknum pejabat. Tidak hanya itu Ombudsman melakukan penelusuran dan menerima laporan secara terbuka bagi para pengusaha yang izinnya dipersulit.

Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, mengatakan, pihaknya menerima beberapa laporan terkait perizinan di Kota Mataram. “ Sudah ada laporan yang masuk, terkait beberapa keluhan terkait pelayanan perizinan,” katanya kepada Radar Lombok kemarin (12/9).

Baca Juga :  Ombudsman Siapkan LHP Percaloan di ULP Lotim

Sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan perizinan, dinas terakit harus memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia mengingatkan Pemerintah Kota Mataram untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Sebelumnya, ada temuan Komisi I DPRD Kota Mataram terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat di balik munculnya izin salah satu ritel modern, Mini Mart, di tengah gencarnya tuntutan pembatasan ritel modern di Mataram. Untuk outlet Mini Marat, tercatat sejumlah outlet mendapat izin secara mulus tanpa ada kajian dan mengantongi izin prinsip dari Dinas Perdagangan. Arya meminta pihak terkait melapor ke Ombudsman. Selama ini Ombudsman terbuka bagi umum. Pihaknya tetap melakukan pemantuan pada pelayanan publik salah satunya di bidang perizinan.

Komentar Anda
1
2