Ombudsman Siapkan LHP Percaloan di ULP Lotim

Sahabuddin (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB tengah menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas temuan adanya praktik percaloan di Unit Layanan Paspor (ULP) Imigrasi Lombok Timur. “Sedang kami susun LHP-nya. Rencana hari kami pihak Imigrasi akan datang ke kantor (Ombudsman),” terang Kepala Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombusdman NTB, Sahabuddin kepada Radar Lombok, Selasa (9/8).

LHP yang tengah disusun ini nantinya akan disampaikan ke atasannya terlapor. Terlapor yang dimaksud ialah ULP Imigrasi Lotim, yang manjadi tempat ditemukannya adanya praktik percaloan dan maladministrasi pembuatan paspor. “LHP ini kan nantinya untuk jadi bahan evaluasi mereka,” katanya.

LHP ini juga nantinya akan ditembuskan ke Irjen Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Dirjen Imigrasi. Dan saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi terkait dengan permasalah itu. Penyusunan LHP ini dilakukan sebagai upaya tindak lanjut atas apa yang menjadi temuannya. Sehingga penanganan lanjutan terkait temuan tersebut bisa segera tuntas. “Persoalan percaloan dan maladministrasi di ULP Lotim menjadi atensi kami untuk diselesaikan. Ini untuk menyelamatkan nyawa masyarakat NTB yang akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI),” imbuhnya.

Baca Juga :  PT BAL Setop Layanan Air di Trawangan dan Meno

Imigrasi Kelas IA Mataram beberapa waktu lalu membantah temuan Ombudsman tersebut saat dimintai keterangan mengenai adanya praktik percaloan dan maladministrasi dalam pembuatan paspor di ULP Imigrasi Lotim. Pihak Imigrasi mengatakan bahwa tidak ada terjadinya percaloan. Perihal pernyataan Imigrasi Mataram ini, Sahabuddin tidak terlalu mempedulikannya, karena temuannya tersebut sudah sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. “Tidak masalah, orang saya sendiri yang turun langsung ke lapangan. Yang melakukan investigasi tertutup. Pihak Imigrasi dan Kanwil juga sudah datang ke kantor untuk minta maaf,” jawabnya.

Ombudsman saat melakukan investigasi tertutup di ULP Imigrasi Lotim menemukan adanya praktik percaloan dalam pembuatan paspor. Dalam membongkar praktik kotor yang ada di ULP Imigrasi Lotim, Ombusdman melakukan dua jenis investigasi, yaitu investigasi tertutup ke pengguna layanan dan investigasi tertutup praktik percaloan.

Baca Juga :  Api dari Belakang Anjungan, KMP Nusa Abadi Terbakar

Dari investigasi tertutup ke pengguna layanan, ada empat penemuan yang dijadikan sampel. Di antaranya berkaitan dengan masyarakat yang kesulitan dalam mengakses M-Paspor, adanya praktik percaloan, perbedaan perlakukan dalam pelayanan paspor dan adanya warga Lotim yang mengurus paspor di Sumbawa.

 Sedangkan, temuan dari investigasi tertutup terhadap praktik percaloan, ada lima temuan yang dijadikan sampel. Di antaranya berkaitan dengan perbedaan perlakukan pelayanan mengurus melalui calo dengan mengurus sendiri, pelayanan kepada calo di luar jam resmi kantor, calo leluasa keluar masuk kantor dan ruangan di ULP Lotim, biaya yang dikeluarkan pemohon sebesar Rp 2,5 juta untuk mengurus paspor biasa, dan terakhir tidak melalui proses wawancara.

Tidak hanya itu, dalam praktek pelayanan paspor yang buruk di ULP Lotim diduga kuat telah terjadi sejumlah bentuk maladministrasi.  Dugaan maladministrasi tersebut antara lain diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan tidak patut, dan penundaan berlarut. (cr-sid)

Komentar Anda