Ombudsman NTB Minta Kemenag NTB Lakukan Evaluasi PPDB

Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman NTB Sahabudin bersama Arya Wiguna. ( DOK/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Ombudsman Perwakilan NTB meminta Kanwil Kemenag NTB melakukan evaluasi kepada madrasah negeri. Pasalnya, persyaratan untuk melakukan daftar ulang harus mengeluarkan dana komite madrasah, serta pembelian baju masih terjadi dan kasusnya terus berulang-ulang tanpa ada pembenahan.

“Kita menemukan sejumlah madrasah mengeluarkan biaya daftar ulang dengan mengeluarkan uang komite, serta pembelian seragam. Kasus ini terus berulang-ulang setiap selesai PPDB,” kata Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman NTB Sahabudin kepada Radar Lombok, kemarin.

Dikatakannya, proses pemantauan Ombudsman NTB melibatkan berbagai stakeholder bersama warga pegiat pendidikan. Di mana Ombudsman NTB masih menemukan bahwa pendaftaran ulang ditemukan praktik penjualan seragam/bahan seragam oleh madrasah, yang dikemas sedemikian rupa dengan berbagai cara. Sahabudin mengungkapkan keluhan mengenai jual beli seragam terjadi pada madrasah negeri dari berbagai tingkatan.

“Makanya kita minta supaya Kanwil Kemenag NTB melakukan evaluasi, agar tidak terjadi hal-hal yang menyebakan orang tua wali kesulitan dalam biaya pendidikan,” lanjutnya.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya mengingatkan bahwa penjualan seragam/bahan seragam oleh madrasah adalah dilarang. Ini merujuk pada ketentuan. Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.

Selanjutnya, pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, juga mengatur ketentuan mengenai seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa. Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas. Kemudian pada Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang melarang komite madrasah secara kolektif maupun perorangan menjual seragam atau bahan seragam. (adi)

Komentar Anda
Baca Juga :  Tim Robotik MTsN 1 Lotim Raih Juara I di Malaysia