Oknum Pegawai Kejati NTB Jadi Tersangka Korupsi

Efrien Saputera (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB inisial EP, jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, EP ditetapkan sebagai tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dari Kepala Kejati NTB, Sungarpin, kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nomor : B-183/N.2/Fd.1/01/2023, tertanggal 18 Januari 2023, lalu.

Kasus yang menetapkan EP sebagai tersangka ini, terungkap dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan yang dilakukan. Dalam laporan masyarakat itu, EP diduga menjanjikan korban lulus dalam tes Calon Aparatur Sipil Negeri (CASN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Perwakilan NTB.

EP menjanjikan korban lulus dalam tes CASN tersebut dengan memintai korban uang sebesar Rp 100 juta. Korban yang termakan janji manis kemudian memberikan EP uang yang diminta. Akan tetapi janji EP hanya bualan saja. Pasalnya EP tidak kunjung menepati janji, hingga dinyatakan bahwa korban tidak lulus dalam tes CASN.

Penyerahan uang Rp 100 juta tersebut, diserahkan dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp 40 juta dan kedua sebesar Rp 60 juta. Penyerahan uang dari korban kepada EP ditandai dengan adanya bukti kuitansi bermaterai Rp6.000. Bukti lain korban dalam laporannya, turut juga menyertakan dokumentasi berupa foto penyerahan uang, bertempat di salah satu rumah dinas di lingkup Kejati NTB.

Seiring berjalannya waktu, laporan tersebut masuk ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: Print-03/N.2/Fd.1/03/2022, tanggal 28 Maret 2022. EP terseret dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait dengan penyalahgunaan kewenangan.

Terkait hal tersebut, Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan dirinya belum mengetahui persoalan EP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut. “Tidak ada informasi yang saya terima soal itu dari bidang tekhnis,” katanya saat dikonfirmasi.

Begitu juga dengan jaksa yang bertugas di bidang pidana khusus, dirinya tidak mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Belum ada laporan ke saya. Biasanya ada, tapi sampai sekarang belum ada saya terima,” sebutnya. (cr-sid)

Komentar Anda