PRAYA-Perselisihan pendapat penyertaan modal PDAM antara eksekutif dan legislatif, tak berakhir begitu saja.
Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Ahmad Ziadi kembali angkat bicara soal masalah ini. Dia menuding, eksekutif tetap melanggar Perda No. 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal karena mempolitisir anggaran penyertaan modal PDAM selama ini.
Eksekutif hanya mengeluarkan anggaran ketika ada rembesan anggaran dari pemerintah pusat. Jadi, penyertaan modal PDAM tidak sama dengan perusahaan daerah lainnya. Dimana mereka diberikan mengelola uang daerah, bukan uang hibah.
Iya, kata Ziadi, secara administratif uang hibah PDAM tersebut tetap masuk penyertaan modal. Hanya saja, PDAM diperlakukan tidak sama dengan perusahaan daerah lainnya selama ini. Terlebih, PDAM sudah memiliki program nyata dalam membangun masyarakat. ‘’Lama kelamaan Pak Nursiah ini jadi tukang poles. Sebelumnya, kami minta penjelasannya tapi dia tidak mampu menjelaskannya. Kenapa sekarang ngomongnya begitu,’’ sesal Ziadi saat dikonfirmasi Radar Lombok, kemarin (28/6).
Parahnya lagi, kata Ziadi, penyertaan modal kepada PDAM ala Lombok Tengah satu-satunya di Indonesia. Setiap daerah memberikan penyertaan modal kepada PDAM dari anggaran daerah itu sendiri. Bukan ketika mendapatkan program hibah dari pemerintah pusat saja. Karena kenyataanya, antara hibah dan penyertaan modal tidak sama.
Itulah sebabnya, pemda telah melanggar perda penyertaan modal yang dibuatnya sendiri. Kalau kemudian alasannya tidak mendapatkan deviden dari penyertaan modal PDAM. Maka, yang harus dirubah pemda adalah perda induk PDAM.
Pasalnya, di sana mengatur bahwa PDAM belum berkewajiban memberikan deviden. Hanya saja, yang terjadi selama ini PDAM sering memberikan deviden kepada pemda. ‘’Kalau PDAM sampai memberikan deviden kepada pemda selama ini, berarti itu ilegal,’’ sebut politisi Partai Demokrat ini.
Untuk itu, Ketua DPC Partai Demokrat Lombok Tengah ini meminta, agar TAPD tidak plin-plan dalam menyikapi persoalan ini. Mereka harus berani terbuka dan memberikan ketrangan sebenarnya kepada PDAM dan publik. Sehingga PDAM kedepannya bisa lebih maju dan berkembang dalam membangun masyarakat dari sekarang ini. ‘’TAPD jangan plin-plan dong memberikan penjelasan. Sebelumnya tidak ada yang bisa menjelaskan posisi hibah itu dimana dan penyertaan modal itu dimana. Kenapa sekarang memutar balikkan keadaan,’’ sesalnya.
Karenanya, Ziadi tetap menekankan kepada Pansus LKPJ APBD 2015 DPRD Lombok Tengah, untuk mempersoalkan masalah ini. Penyertaan modal PDAM ini adalah masalah serius yang harus disikapi. Pansus harus bisa mengungkap dimana kejanggalan deviden PDAM selama ini. ‘’Kami akan tetap menekankan kepada pansus agar mengusut masalah ini,’’ imbuhnya.
Sebelumnya, Asisten III Setda Lombok Tengah, HM Nursiah menyanggah jika pemda telah menarik penyertaan modal PDAM. Selama ini, pihaknya secara administratif tetap memberikan modal kepada PDAM meski sifat awalnya adalah hibah. Tetapi hibah itu masuk APBD untuk kemudian ditransfer lagi ke PDAM sesuai peruntukannya. ‘’Jadi secara administrasi itu tetap penyertaan modal dari pemda,’’ terangnya. (dal)