Niat Prank Sembunyikan HP Teman Berujung Bui

DIAMANKAN: Seorang residivis kembali mendekam di penjara. Pelaku diamankan Polsek Sandubaya atas kasus pencurian HP yang dilaporkan temannya sendiri. (ROSYID/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Kembali berurusan dengan aparat penegak hukum menjadi hal yang tak disangka-sangka RS alias Haji Edok. Pria 50 tahun asal Karang Tapen, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram tersebut diamankan Polsek Sandubaya lantaran kasus pencurian.

Pelaku merupakan residivis. Pernah hidup di sel selama 3 bulan sekitar 20 tahun lalu. Kini, ia kembali mendekam di penjara atas laporan korban AS ke Polsek Sandubaya atas kasus pencurian HP. Korban sendiri, merupakan teman dekat pelaku. “HP itu saya pakai. Itu HP teman (korban), teman satu kampung saya (Loteng),” kata pelaku di Polsek Sandubaya, Jumat (5/1).

Setiap pulang kampung ke Loteng, pelaku mengaku selalu menghabiskan waktu bersama korban. Akan tetapi pada 11 November 2023, sekitar pukul 05.00 WITA, pelaku memiliki niat menyembunyikan HP korban. “Entah kenapa pagi itu saya berniat, mau main-mainlah menyembunyikan HP itu. Tapi akhirnya saya lanjut bawa pulang. Awalnya iseng-iseng, tapi saya lanjutkan (menggunakan HP korban),” ceritanya.
Atas tindakan yang dilakukan itu, pelaku mengaku khilaf. Pelaku juga tidak pernah menyangka bahwa perbuatannya itu dilaporkan ke polisi oleh korban.

Baca Juga :  BNN Sita 823,82 Gram Sabu dari Dua Pengedar

Diakui pelaku, sebelum korban melapor, korban sempat menanyakan keberadaan HP yang disembunyikan. Akan tetapi, saat itu pelaku menjawab tidak ada sembari tertawa. “Saya nggak berpikir dia ngelapor gitu. Saya kira dia mau ke rumah, ternyata tidak. Ternyata melapor ke polisi,” katanya.

Semenjak HP korban dikuasai, pelaku belum berniat mengembalikan. Alasannya karena sibuk dengan pekerjaan di sawah. “Ya kebetulan saat itu kita lagi sibuk di sawah. Awalnya saya iseng-iseng, tapi saya lanjutkan (menggunakan HP korban),” ujarnya.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan bahwa kasus pencurian HP tersebut memang antara teman. “Tempat tinggal yang sama, di Karang Tapen (TKP).

Tersangka aslinya berasal dari Loteng, tapi tinggal di Karang Tapen,” kata Nasrullah.
Modus pelaku mengambil HP korban, dengan datang bermain ke rumah korban. “Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil HP,” bebernya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,2 juta dan melapor ke Polisi.

Berdasarkan laporan dan melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, identitas pelaku terdeteksi. Pelaku diamankan pada 18 Desember lalu di rumahnya yang ada di Kopang, Loteng. “Hasil pemeriksaan mengarah ke tersangka, dan saat tersangka diamankan, HP korban masih dikuasai. Pelaku kami sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” sebutnya.

Baca Juga :  Ditangkap, Residivis Bantah Kepemilikan Sabu

Menyinggung kasus tersebut bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ), Nasrullah menyebut akan dilihat nanti. Mengingat, tersangka merupakan seorang residivis, sehingga akan menjadi pertimbangan. “Tergantung dari hasil gelar perkara khusus,” ujarnya.

Salah satu syarat persoalan itu bisa diselesaikan melalui mekanisme RJ atau damai ialah kerugian korban di bawah Rp 2,5 juta. Dan dalam kasus ini, diakuinya Nasrullah korban mengalami kerugian di bawah Rp 2,5 juta. “Kerugian korban Rp 2,2 juta. Kalau memang ada potensi di sana (RJ), yang tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang lain dan tidak ada yang dirugikan, bisa jadi RJ dilakukan,” ungkap dia.

Diakui Nasrullah, salah satu persyaratan RJ mengenai nominal kerugian negara di bawah Rp 2,5 juta memenuhi syarat. Akan tetapi, pelaku merupakan seorang residivis. “Walaupun di bawah itu (Rp 2,5 juta kerugian korban), bisa dilanjutkan juga (proses hukumnya),” tandas Nasrullah. (sid)

Komentar Anda