BNN Sita 823,82 Gram Sabu dari Dua Pengedar

DIAMANKAN: Tiga dari empat pengedar sabu yang diamankan mengenakan baju tahan BNN NTB. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dua pengedar sabu jaringan antarprovinsi diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB.

Pelaku yang diamankan berinisial MH pria 34 tahun, asal Desa Winong, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dan K pria 42 tahun, asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Dari keduanya petugas berhasil menyita sabu 842,86 gram. “Kedua pelaku kami amankan di Jalan Pejanggik, Kota Mataram, tepatnya di sekitar Taman Sangkareang atau depan Hotel Santika,” ujar Kepala BNN NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha, Senin (13/2).

Kedua pelaku diamankan pada Selasa (7/2) sekitar pukul 17.00 WITA saat berada di Mobil Xpander Cross warna putih DR 1283 SK. “Awalnya itu MH masuk ke dalam mobil yang dikendarai K. Setelah MH masuk baru mereka kami tangkap,” katanya.

Saat kedua pelaku digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, alat komunikasi dan uang tunai dan kartu ATM. Berdasarkan interogasi di lapangan, diketahui MH menginap di Hotel A, Cakranegara, Kota Mataram. Pengakuan MH, di kamar hotel tempatnya menginap masih menyimpan sabu. “Sabu yang disimpan dalam kamar hotelnya itu, diambil dari bungkusan besar sabu yang dibawanya ketika bertemu dengan pelaku K,” bebernya.

Baca Juga :  Kantor Desa Selat Dibakar Orang tak Dikenal

Selain menemukan sisa sabu, di kamar MH juga ditemukan barang bukti berupa tiga lembar boarding pass. “Boarding pass itu digunakan MH untuk membawa dan menyimpan sabu itu dari Medan ke Lombok,” ungkap dia.

Sabu yang berasal dari Medan tersebut, diakui MH akan diserahkan kepada K, yang sebelumnya pernah berkomunikasi via telepon. “Kedua pelaku sudah diamankan di BNN NTB guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada 7 Januari 2022, BNN juga mengamankan 2 pengedar sabu di SPBU Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Dua orang ini masing-masing berinisial S pria 43 tahun, asal Desa Peresak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah dan H pria 48 tahun, asal Kediri, Lombok Barat.

Terungkapnya dua jaringan pengedar ini berawal dari S yang terlebih dahulu diamankan. S diamankan di area SPBU tersebut. “Di SPBU itu, pelaku S sedang menerima sebuah paket dari kurir jasa ekspedisi,” katanya.

Saat digeledah, petugas menemukan tiga plastik bening transparan yang berisikan sabu dengan bruto 663,15 gram. “Kami juga menemukan alat komunikasi dan uang tunai Rp 757 ribu, serta kartu ATM BCA,” ujarnya.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Klien, Pengacara Ditangkap

Berdasarkan hasil interogasi, S mengakui bahwa paketan yang diterima dari jasa ekspedisi tersebut berasal dari pelaku H, yang saat itu berada di Kediri. “Dari sana, petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku H,” tuturnya.

Dari tangan pelaku H, polisi menemukan alat komunikasi yang digunakan berkomunikasi dengan S. Setelah didalami, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 140 juta. “Uang itu hasil penjualan sabu,” katanya.

Jika diuangkan dari sabu yang diamankan dari dua kasus tersebut, nilainya mencapai Rp 2,9 miliar. Nilai itu jika harga  rata-rata Rp 2 juta per gramnya. “Apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang, maka berhasil menyelamatkan kurang lebih 17.640 anak bangsa,” jelasnya.

Barang bukti kedua pelaku itu, setelah ditimbang memiliki berat bersih 646,00 gram. Setelah disisihkan 2,19 gram untuk pembuktian persidangan dan 2,19 untuk uji laboratorium, kemudian dimusnahkan. “Total berat barang bukti yang kami musnahkan itu seberat 640,90 gram,” pungkasnya. (cr-sid)