MATARAM — Muksin, 42 tahun, warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat kembali masuk penjara untuk kedelapan kalinya.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menerangkan bahwa pelaku merupakan residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Tersangka sebelumnya pernah ditahan di Mapolsek Ampenan, Mapolsek Mataram atau Pajang dan juga di Mapolsek Cakranegara. Dia sudah tujuh kali melakukan pencurian,“ bebernya, Rabu (24/7).
Pencurian terakhir dilakukan pelaku di Masjid Qubattul Islam di Lingkungan Karang Taliwang, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakaranegara, Kota Mataram pada 17 Juli lalu. “Pelaku mencuri sebanyak dua kali di TKP yang sama. Barang yang dicurinya yaitu barang milik jamaah yang sedang berwisata ke masjid itu. Kebetulan masjid itu adalah masjid tua sehingga sering dikunjungi wisatwan,“ jelasnya.
BACA JUGA: Kepergok Mencuri, Maling Tusuk Pemilik Rumah
Modus pelaku dalam melakukan pencurian yaitu dengan berpura-pura ikut beribadah. Hanya saja begitu korban lengah ia langsung mengambil barang-barang korban.
Adapun barang korban yang berasil diambil yaitu tiga unit hanphone berbagai merk, beserta tas ransel yang berisi pakaian, barang dan peralatan makan. Kejadian tersebut kkemudian dilaporkan ke polisi dan langsung ditindaklanjuti.
“Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Cakranegara langsung mendatangi TKP kemudian melakukan pendalaman serta mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari para saksi. Beruntung di TKP ada kamera CCTV sehingga pelaku berhasil diungkap dan kita tangkap berhasil kita tangkap kemarin,“ ungkapnya.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Gunung Sari tanpa melakukan perlawanan. Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan itu dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.
Hanya saja setelah tertangkap kali ini, pelaku berjanji akan bertaubat. “Saya taubat setelah ini komandan,“ ungkapnya di hadapan Kapolres Mataram. (cr-der)