Nasib Guru Non PNS SMA dan SMK Semakin Tak Jelas

MATARAM – Nasib guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di SMA dan SMK negeri di Provinsi Nusa Tenggara Barat hingga saat ini masih terkatung-katung. Pasalnya, hingga saat ini, Pemprov NTB belum menentukan sikap terkait nasib ribuan guru non PNS yang mengajar di SMA dan SMK yang ada di Provinsi NTB.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi NTB hingga saat ini belum bisa bersikap terkait nasib ribuan guru non PNS tersebut. Padahal, batas penyerahan data resmi jumlah guru khususnya non PNS terakhir pada tanggal 30 Juni 2016 lalu.

Dinas Dikpora Provinsi NTB melalui Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen), Muhammad Fauzan mengakui jika sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait nasib ribuan guru yang mengajar di SMA dan SMK negeri.  “Sesuai instruksi Menpan dan RB kita selesaikan dulu peralihan status guru PNS karena berkaitan dengan gaji mereka dari pemerintah pusat dan pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPDB) tahun 2017,” kata Fauzan di Mataram, Jum’at (1/7).

Baca Juga :  Kuota PLPG Sertifikasi Guru Ditambah 492

Guru non PNS sebagian besar mengajar di SMK negeri yang sangat vital keberadaan mereka. Pasalnya, guru-guru non PNS ini mengajar untuk mata pelajaran produktif yang nota bene sebagian dari praktisi. Banyaknya guru non PNS yang mengajar di SMK khususnya di pelajaran produktif akibat dari minimnya perhatian pemerintah daerah dalam mengusulkan formasi untuk guru kejuruan. Akibatnya sekarang ini rata-rata di satu sekolah untuk setiap program keahlian itu hanya memiliki satu orang guru PNS bahkan ada juga SMK negeri tak memiliki satupun guru keahlian yang berstatus negeri melainkan diambil dari guru non PNS.

Menurut Fauzan, yang menjadi persoalan berat bagi pemprov NTB saat ini adalah guru non PNS yang mendapat honor dari pemerintah kabupaten/kota. Jumlah guru yang mendapatkan honor dari pemerintah kabupaten/kota ini cukup banyak. Sementara disatu sisi kesiapan anggaran dari Pemprov NTB juga terbatas.

Baca Juga :  DPRD NTB Jamin Seleksi Guru Honorer Tetap Digelar

Sedangkan guru non PNS yang mendapatkan honor ditanggung oleh sekolah secara umum tidak ada masalah. Karena secara otomatis ikut dalam kesiapan sekolah bersangkutan.

“Masalah guru non PNS ini perlu duduk bersama untuk mencarikan solusinya bersama kabupaten/kota,” kata Fauzan.

Jika Pemprov NTB belum ada pembahasan terkait status nasib guru non PNS di SMA dan SMK hingga awal Juli ini, sementara untuk penyusunan RAPBD NTB tahun 2017 sudah mulai dilakukan, maka bisa dipastikan nasib guru non PNS tersebut akan semakin tidak jelas.  Sementara itu penerimaan data secara resmi paling telat diterima Pemprov NT untuk guru PNS itu adalah tanggal 30 Juni. Jika terlambat dari tanggal itu diserahkan oleh pemerintah kabupaten/kota ke Pemprov NTB, maka guru PNS saja tercancam tidak bisa menerima gaji sampai delapan bulan efektif dari Januari 2017. (luk)

Komentar Anda