Nama Suhaili-Pathul Dilelang Pengusaha Tambang

PRAYA-Nama Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tenga, HM Suhaili FT dan L Pathul Bahri, dicatut oknum pengusaha tambang galian C di wilayah Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara (BKU).

Informasi ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Supriadi. Dia mengaku, aktivitas galian C di wilayah Desa Karang Sidemen, semakin gila. Upaya pencegahan yang dilakukan Pemkab Lombok Tengah dan aparat kepolisian selama ini mandul. Para penambang sama sekali tidak menghiraukan upaya penutupan pihak berwenang tahun 2015 silam. ‘’Gilanya lagi, ada oknum yang mencatut nama bupati dan wakil bupati,’’ beber Supriadi, kemarin (12/8).

Namun, Supriadi enggan membeberkan nama oknum yang memiliki perusahaan tambang itu. Dia mengaku, oknum pengusaha itu sengaja menjual nama bupati kepada masyarakat. Dia bahkan memanasi sejumlah pengusaha tambang untuk tidak takut beraktivitas. ‘’Oknum ini mengaku sudah direkomendasikan bupati dan wakil bupati untuk menambah di wilayah itu,’’ sebut politisi PKS ini.

Baca Juga :  Penutupan Tambang Ilegal Bilebante Janggal

Akibatnya, semua pengusaha tambang di wilayah itu sekarang makin bersemangat. Mereka bahkan hendak menambang lahan pertanian produktif yang cukup stratgis. Seperti lahan pertanian di pinggir jalan yang selama ini dijaga dan dilarang keras oleh masyarakat.

Sebagai masyarakat setempat dan wakil rakyat, Supriadi mengaku miris dengan aktivitas tambang galian C di wilayahnya. Aktivitas ilegal itu tak sekedar membuat lingkungan rusak. Tetapi juga rawan bencana. ‘’Sekarang ini wilayah utara ditetapkan sebagai daerah rawan bencana. Ini akibat tambang galian C yang tidak diatur sama sekali,’’ cetusnya.

Sedari awal, mantan pelaku wisata ini mengaku tak setuju dengan aktivitas tambang di wilayah. Dia secara personal maupun atas nama lembaganya berulang kali menyuarakan masalah itu. Tetapi sepertinya tak membuahkan hasil sekali.

Pihak terkait seperti pemerintah daerah dan kepolisian terkesan tutup mata dan angin-anginan. Meski diakui, sebelumnya sudah ada tindakan tapi tidak membuahkan hasil. Seharusnya, ada tindakan refresif dari pihak yang berwenang mengatasi persoalan itu.

Baca Juga :  Ketika Konflik Tambang Galian Bilebante C Berbuah Manis

Jika tidak atau setengah-setengah, Supriadi menantang pemerintah daerah untuk melegalkannya sekalian. Yaitu dengan mencabut Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah. Dimana wilayah Karang Sidemen telah ditetapkan sebagai daerah resapan air di wilayah Lombok Tengah. ‘’Namun nyatanya apa, kondisi lahan kita semakin buruk. Saya sudah berulang kali mengatakan, jangan teteskan air mata lagi di sumber mata air. Tapi sampai sekarang tidak ada hasilnya,’’ tandasnya.

Catatan koran ini, Pemkab Lombok Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (PUESDM), Satpol PP, Kantor Lingkungan Hidup, dan aparat kepolisian sudah berulang kali melakukan penertiban. Bahkan, kepolisian sudah memasang garis polisi dan menahan salah satu penambang. Tetapi, masalah itu kemudian berlalu begitu saja dan para penambang beraktivitas lagi. (dal)

Komentar Anda