Ketika Konflik Tambang Galian Bilebante C Berbuah Manis

Konflik tambang galian C di wilayah Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata, sebaiknya berakhir. Hal ini mengingat ramainya dukungan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap wilayah tambang dan pertanian itu.

 


Dalaah-Praya


 

PENOLAKAN warga Dusun Gundul Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata, terhadap tambang galian C di wilayah Desa Bilebante, berbuah manis. Kemarin (24/5), Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi NTB, Muhammad Husni lagsung melakukan inspeksi ke lokasi tambang di Dusun Karang Kubu Desa Bilebante. Husni berkeliling ke sejumlah lokasi tambang dan area pertanian produktif yang diadukan masyarakat Gundul selama ini.

Dalam kunjungan, Husni berjanji tidak akan mengeluarkan izin tambang selama masih ada penolakan dari warga setempat, pemerintah desa atau kecamatan. ‘’Saya menjamin jika dari masyarakat, desa, kecamatan hingga kabupaten tidak memberikan rekomendas,i maka kami jamin tidak bisa keluar izinnya,’’ ungkap Husni.

Dijelaskan Husni, berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, disebutkan, kawasan persawahan atau lahan produktif tidak diperbolehkan menjadi lahan tambang. Sehingga 31 Izin Usaha Pertambangan (IPU) di Kabupaten Lombok, telah dicabut. Begitu juga di NTB, sebanyak 320 IUP telah dicabut. ‘’Kami sudah cabut IUP-nya itu, karena  melakukan pertambangan di lahan produktif,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Tambang Illegal di Lotim Kian Marak

Untuk Desa Bilebante sendiri, kata dia, pihaknya akan menerjunkan tim untuk melakukan pengukuran sub ordinat. Ini ditujukan untuk mendukung kawasan Bilebante ini menjadi Wilayah Lindung Geologi. Pengukuran ini juga dilakukan agar Bilebante bisa mendapatkan SK Gubernur NTB, untuk dijadikan kawasan wisata desa hijau. ‘’Kami akan terjunkan tim dalam waktu dekat ini supaya tidak diganggu dengan urusan pertambangan, supaya penetapannya segera keluar,’’ pungkasnya.

Ditambahkan Eksekutif Direktur Walhi NTB, Murdani mengatakan, upaya penolakan zona tambang ini sebenarnya sudah berbua manis untuk Desa Bilebante. Hanya saja, saat ini yang dibutuhkan adalah dukungan penuh dari pemerintah desa setempat. Jangan sampai pemdes terkesan acuh tak acuh terhadap persoalan ini. ‘’Kita sudah mendukung penuh desa ini agar alamnya berdampak positif. Sekarang kita tinggal menunggu kesiapan dari pemerintah desa setempat saja,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Konflik Tambang Galian C Bilebante Memanas

Tapi, kata dia, dari beberapa aksi penolakan yang dilakukan warga Gundul, sama sekali tidak didukung Pemdes Bilebante. Beberapa kali warga setempat mengundang kepala desa, tapi tidak pernah hadir. Sementara hasilnya kini, pemerintah provinsi secara langsung merespon kondisi lingkungan Bilebante ini. ‘’Kami minta kepala desa itu agar bisa mendukung gerakan kami. Jangan membela penambang,’’ pungkasnya.

Ditambahkan Camat Pringgarata, Surya Darma mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tambang selama ini. Terutama untuk galian C di wilayah Desa Bagu, Menemeng, dan Bilebante.  “Tambang di areal Pringgarata ini tidak pernah kita berikan rekomendasi. Semuanya ilegal karena merupakan kawasan hijau yang ditetapkan oleh Bupati Lombok Tengah,’’ tegasnya. (**)

Komentar Anda