Mutasi Dinilai Langgar Aturan, Pj Gubernur: Ada Izin Kemendagri

MUTASI: Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Drs H Lalu Gita Ariadi, M.Si, saat mengambil sumpah jabatan 76 pejabat Pemprov NTB di Gedung Graha Bakti Kantor Gubernur NTB, belum lama ini. (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pelaksanaan mutasi puluhan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Senin (25/3) lalu, dinilai sebagian kalangan telah menyalahi aturan. Pasalnya, karena surat keputusan (SK) mutasi pejabat eselon III dan IV tersebut, hingga kini belum diterima oleh yang bersangkutan (dilantik/dimutasi).

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2024, dimana pada peraturan tersebut, mengingatkan agar pejabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan atau pergantian jabatan pada 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon).

Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan 6 bulan sebelum penetapan Paslon, termasuk didalamnya tidak menggunakan kewenangan, program yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon. Sedangkan jadwal penetapan Paslon Kepala Daerah tanggal 22 September 2024. Dimana pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024, dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Terkait itu, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi NTB, Drs H Lalu Gita Ariadi, M.Si, ketika dikonfirmasi membantah tegas adanya pelanggaran dalam pelaksanaan mutasi pejabat di lingkup Pemprov NTB. Justru mutasi kepada sekitar 76 pejabat tersebut, adalah atas izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Masalahnya apa, saya Pj (Pejabat Gubernur) tidak boleh mutasi, tetapi menjadi boleh ketika sudah mendapatkan izin dari Kemendagri. Jawabannya jelas, kalau sudah ada izin Kemendagri, saya laksanakan (mutasi, red),” kata Lalu Gita Ariadi, kepada Radar Lombok, kemarin.

Gita menjelaskan, selama empat bulan sejak dilantik menjadi Pj Gubernur NTB, dia tidak pernah melaksanakan mutasi karena memang masih menunggu persetujuan dari Kemendagri. Namun begitu izin Kemendagri keluar, maka pihaknya langsung melakukan mutasi kepada sejumlah pejabat Pemprov.

“Jadi ini bukan keiinginan kemarin sore, baru bangun terus mutasi, tidak. Tapi ada proses yang harus dilalui mulai dari BKN, BKSN, dan dari Mendagri. Bagi kami, ketika ada izin kita laksanakan. Ketika tidak ada izin, tidak kita laksanakan,” tegas Miq Gita, sapaan akrab Pj Gubernur NTB.

Bahkan setelah enam bulan menjabat sebagai Pj Gubernur NTB, dan ketika ada pejabat Pemprov yang akan pensiun, maka pihaknya sudah bisa melakukan mutasi, dengan syarat harus izin dan lapor terlebih dahulu ke Kemendagri. “Itu intinya semua, jadi bukan barang haram,” tandas Miq Gita.

Pun misalnya kekosongan terjadi selama enam bulan menjelang Pilkada, sementara kebijakan mutasi itu sangat dibutuhkan untuk proses persiapan pelaksanaan Pilkada, maka tidak menjadi persoalan untuk melakukan pergeseran pejabat demi pengisian jabatan yang lowong. “Tapi pengisiannya tidak bisa serta merta langsung. Lapor dan mohon izin Kemendagri, itu poinnya,” ucap Miq Gita.

Kemudian terhadap puluhan pejabat di lingkungan Pemprov NTB yang hingga kini belum menerima SK sejak dilantik di Gedung Graha Bakti Kantor Gubernur, pada Senin (25/3) lalu. Mantan Kepala Dinas PMPTSP NTB itu langsung mengarahkan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) NTB. “Coba BKD tanya ya,” sarannya.

Terpisah, Kepala BKD NTB Muhammad Nasir menyatakan bahwa pelantikan (mutasi) yang dilakukan oleh Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi pada 25 Maret 2024 lalu, tidak menyalahi aturan, karena sudah mendapat persetujuan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan izin Mendagri. “Tidak menyalahi aturan, karena syarat-syarat yang diatur sudah kami penuhi, dan sudah mendapat izin (Kemendagri, red),” tegasnya.

Adapun yang dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Pejabat Daerah tidak melakukan mutasi jabatan atau pergantian jabatan pada 6 bulan sebelum penetapan Paslon.

Maka disampaikan Nasir, bahwa aturan tersebut berlaku bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan ikut kontestasi politik pada November 2024 mendatang. Sehingga batas akhir tanpa izin Mendagri untuk melakukan mutasi, rotasi, promosi berlaku hingga 21 maret 2024.

“Kalau diatas tanggal 21 Maret 2024 jika ingin melakukan mutasi, rotasi, promosi, harus melalui persetujuan teknis BKN. Selanjutnya diajukan izin Mendagri untuk melantik, dan ini berlaku untuk jabatan pengawas dan administrator, Kalau JPT (jabatan pimpinan tinggi) harus mendapat rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” jelas Nasir.

Kesempatan itu, Nasir juga mengaku masih belum menerima pemberitahuan apapun, apakah Pj Gubernur NTB ikut atau tidak dalam kontestasi politik (Pilkada NTB). Sesuai aturan, kalau Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi ingin maju dalam Pilgub NTB, maka dia harus mundur dari jabatannya enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada tanggal 27 November 2024 mendatang. “Belum ada perintah (pemberitahuan) ke kami,” ujarnya.

Mengenai pejabat Pemprov yang hingga kini belum menerima SK jabatan, Nasir menyebut karena petikan SK memang belum selesai dicetak. Namun dirinya memastikan bahwa petikan SK itu dapat diterima oleh pejabat yang bersangkutan paling lambat 2 minggu setelah dilantik. “Petikan SK belum selesai dicetak, karena yang dibagi ada SK petikan, jadi dimana salahnya. Dari dulu petikannya kami bagi paling cepat 2 minggu,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Bidang SMK Dinas Dikbud NTB, Ahmad Muslim membenarkan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima SK jabatan yang baru. Diketahui, mantan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi BRIDA NTB itu dilantik oleh Pj Gubernur menggantikan Muhammad Khairul Ihwan, yang dipindahtugaskan menjadi guru biasa di SMKN 1 Selong, Lombok Timur.

“Belum (terima SK, red), katanya hari ini diambil, ketika saya hubungi hari Jumat teman di BKD,” singkatnya. (rat)

Komentar Anda