Muscab PPP Belum Bisa digelar

MATARAM—Usai dilantik kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Islah Pondok Gede beberapa waktu lalu, segera akan disusul dengan Musyarawah  cabang (Muscab) bagi DPC kabupaten kota yang sudah habis masa kepengurusannya.

"Juklak dan juknis masih kita tunggu," kata Sekretaris DPW PPP NTB, Muhammad Akrie, kepada Radar Lombok, Jumat kemarin (26/5).

Meski begitu, jelasnya, pihaknya sudah mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan bagi penyelenggaraan Muscab DPC kabupaten kota se-NTB. Pengurus DPC kabupaten kota pun sudah diinstruksikan mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan bagi penyelenggeraan Muscab tersebut.

Dari hasil koordinasi dan komunikasi dengan DPP, jelasnya, juklak dan juknis segera akan diterbitkan DPP. Hal itu akan menjadi landasan hukum dan pedoman bagi pengurus di daerah untuk melaksanakan Muscab.

DPP pun dipastikan segera akan menerbitkan juklak dan juknis tersebut.  Dengan sudah dilaksanakan muktamar islah dan disahkan kepengurusan hasil muktamar tersebut dipastikan tidak ada lagi hambatan maupun kendala bagi konsolidasi dan penguatan kelembagaan organisasi kepartaian.

Penyelenggaraan Muswil ditingkat provinsi dan Muscab di kabupaten kota sebagai upaya penguatan dan konsolidasi kelembagaan struktur partai.
"Jadi sekarang kita fokus pembenahan internal. Konflik dualisme sudah selesai," ucapnya.

Ditargetkan pihaknya pelaksanaan Muscab DPC kabupaten kota se-NTB bisa tuntas pada pertengahan tahun 2016 ini. Dikarenakan dengan berbagai agenda politik kedepan bakal segera dihadapi. Misalnya pilkada NTB dan pilkada 3 kabupaten kota. Memaksa pihaknya harus secepatnya melakukan konsolidasi dan penguatan kelembagaan serta kerja-kerja politik kepartaian bisa segera dilaksanakan. Mengingat, momen politik makin dekat dengan limit waktu makin terbatas.

Selain itu, kepengurusan di 10 DPC kabupaten kota sudah habis masa bhakti pada awal tahun 2016 lalu. Kepengurusan lama tersebut diperpanjang karena ada konflik dualisme kepengurusan DPP. (yan)

Komentar Anda